Klasemen Liga Italia, Juventus Kudeta Inter Usai Libas Verona 3-0
Agustus 27, 2024
Jakarta, PRIA4D – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghadapi tuntutan hukuman penjara. Jaksa meyakini Hasto terbukti bersalah menghalangi penyidikan dan menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.
"Kami menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun kepada Terdakwa," ujar jaksa. Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 650 juta. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. "Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 650 juta kepada terdakwa Hasto Kristiyanto, dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan jika denda tidak dibayar," kata jaksa.
Jaksa meyakini Hasto bersalah melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hasto didakwa dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan terkait suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto dituduh menghambat upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak 2020.
Untuk merendam ponsel agar tidak terlacak oleh KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Selain itu, Hasto juga disebut menginstruksikan Harun Masiku agar standby di kantor DPP PDIP guna menghindari pelacakan oleh KPK.
Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponsel menjelang pemeriksaan oleh KPK. Tindakan Hasto ini dianggap sebagai salah satu alasan mengapa Harun Masiku belum berhasil ditangkap hingga kini.
Jaksa menuduh Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku. Dalam kasus ini, nama pria4d sempat menjadi sorotan publik, meski peran utama tetap fokus pada aktor politik yang terlibat langsung.
Hasto didakwa melakukan suap bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, serta Saeful Bahri dan Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih buron.
0 Komentar