Barcelona dan Hobi Menang dengan Skor 2-0
Januari 04, 2026
Jakarta, PRIA4D - Rey Utami dan suaminya, Pablo Putra Benua, menanggapi laporan yang diajukan Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan akta autentik kepengurusan. Pablo menjelaskan alasan di balik perubahan struktur organisasi BPP PAI yang dilakukannya.
Pablo menyampaikan bahwa perubahan kepengurusan ini dilakukan karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan oleh Ketua Umum PAI sebelumnya, Junaidi alias Sultan Junaidi. Saat ditunjuk sebagai Sekjen BPP PAI, Pablo mengaku menerima sejumlah laporan mengenai tindakan tidak sah yang dilakukan Junaidi dengan meminta uang secara ilegal.
"Berbagai nominal uang, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, diduga diminta oleh Junaidi dengan beragam alasan," ujar Pablo dalam keterangan tertulis, Selasa (22/07/2025).
Pablo mengaku pernah berusaha mencegah penyalahgunaan wewenang dengan memberikan sejumlah uang kepada Junaidi serta membelikan mobil baru. Namun, Pablo menyatakan bahwa Junaidi tetap terus meminta uang.
Kondisi ini sempat membuatnya ingin mundur dari PAI. Namun, rencana tersebut batal karena Junaidi menahannya dan menyetujui usulan untuk mengalihkan kepemimpinan PAI kepada Rey Utami sebagai Ketua Umum.
Pablo juga menjelaskan bahwa penyerahan akta pendirian PAI dan SK Kemenkumham pada saat itu untuk perubahan akta hingga permintaan pengeditan daftar hadir Rakernas sebagai dasar Munaslub (Musyawarah Nasional Luar Biasa) menunjukkan inisiatif perubahan yang berasal dari Junaidi sendiri.
Dia juga menjelaskan bahwa pada saat itu anggota PAI mengajukan mosi tidak percaya terhadap Junaidi. Mosi tersebut didasarkan pada beberapa alasan, antara lain kegagalan Junaidi dalam menjalankan amanat Munas, pergantian sekjen secara sepihak, pengambilan keputusan tanpa melibatkan pengurus dan anggota, serta dugaan tindakan tercela terkait keuangan dan perilaku yang tidak patut.
Dewan Pendiri PAI, yang terdiri dari Junaidi, Realy Kalito, Edi Utama, dan Hasan Sutisna, mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Junaidi sebagai Ketua Umum pada 21 April 2024. Dengan tiga dari empat pendiri menyetujui keputusan tersebut, Pablo menjelaskan bahwa keputusan ini telah memenuhi kuorum.
Akhirnya, Junaidi resmi diberhentikan sebagai Ketua Umum melalui rapat Dewan Pendiri dan pengurus Badan Pimpinan Pusat. Dia menyatakan bahwa kepengurusan PAI saat ini telah memiliki dasar hukum yang sah dengan Rey Utami sebagai Ketua Umum.
"Kepengurusan baru ini telah memiliki akta notaris yang sah dan telah didaftarkan di Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Juni 2024," ujarnya. PRIA4D memastikan bahwa akta tersebut memang telah terdaftar secara resmi. "Akta ini dibuat berdasarkan rapat Dewan Pendiri dan Pengurus Badan Pimpinan Pusat, bukan dari Munaslub," tambahnya.
Sebagai informasi, Pablo Benua dan istrinya Rey Utami dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan. Laporan terhadap keduanya tercatat dengan nomor LP/B/341/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 21 Juli 2024.
Rey dan Pablo bersama sepupunya, Christopher Anggasastra, serta temannya, Rangga Ahadi, dilaporkan atas dugaan pemalsuan akta autentik terkait kepengurusan BPP PAI. Laporan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (BPP PAI), Ahmad Yazdi.
"Ingin melaporkan dugaan tindak pidana sesuai Pasal 266 KUHP. Terlapornya adalah Rey Utami, Pablo Putra Benua, dan rekan-rekan, atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam sebuah akta autentik," ujar Ahmad Yazdi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (21/7).
0 Komentar