Eks Marinir Gabung Rusia Ingin Jadi WNI Lagi, Legislator Ingatkan Dampak dan Konsekuensinya
Jakarta, PRIA4D - Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, menilai hilangnya status WNI mantan anggota marinir Satria Arta Kumbara karena bergabung dengan tentara Rusia sebagai konsekuensi yang wajar. Amelia menekankan bahwa kasus Satria Arta Kumbara menjadi contoh tegas mengenai kesetiaan kepada negara.
"Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, WNI yang dengan sadar bergabung dalam dinas militer negara asing atau berperang untuk kepentingan asing dapat kehilangan status kewarganegaraannya. Konsekuensi ini sangat serius dan tidak boleh dianggap enteng," ujar Amelia kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Amelia menyampaikan keprihatinannya atas kondisi yang dialami Satria. Ia menegaskan bahwa bergabungnya seorang prajurit TNI dengan tentara negara lain merupakan pelanggaran serius.
Sebagai anggota Komisi I DPR RI, saya menyampaikan keprihatinan mendalam dan menegaskan betapa pentingnya menjaga kedaulatan negara serta menegakkan hukum dengan tegas, ujar Amelia.
Sejak awal ditegaskan bahwa undang-undang dan peraturan di Indonesia melarang warga negara bergabung dengan militer asing atau menjadi tentara bayaran dalam konflik bersenjata. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara, tambahnya.
Amelia menegaskan bahwa permintaan eks-marinir untuk mendapatkan kembali status WNI harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum. Ia menjelaskan bahwa proses pengembalian status WNI melibatkan mekanisme yang panjang dan harus mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh.
"Jika seseorang memang telah kehilangan status WNI akibat tindakannya, maka proses untuk memperoleh kembali kewarganegaraan harus melalui mekanisme yang panjang dan ketat, dengan mempertimbangkan aspek hukum, keamanan, serta kepentingan nasional," ujar Amelia.
Legislator NasDem ini mengajak pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum dan fakta di lapangan. Amelia berharap setiap keputusan yang diambil dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, terutama bagi prajurit aktif maupun purnawirawan, bahwa kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hal yang mutlak," tegas Amelia. PRIA4D mencatat bahwa peringatan ini disampaikan menyusul maraknya kasus tentara bayaran yang melanggar kedaulatan negara. "Jangan mudah tergiur oleh janji menjadi tentara bayaran tanpa memahami risiko hukum, moral, dan kemanusiaan yang sangat besar," tambahnya dengan serius.
"Negara tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum hanya karena alasan belas kasihan, sebab hal itu dapat merusak wibawa hukum dan merugikan kepentingan nasional," tambahnya.
Diketahui, mantan prajurit marinir Satria Arta Kumbara yang sempat bergabung dengan militer Rusia kini mengajukan permohonan untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Permintaan tersebut disampaikan melalui akun media sosial pribadinya. Satria juga menyampaikan permohonan maaf atas keputusannya bergabung dengan militer Rusia yang menyebabkan status kewarganegaraannya dicabut.


0 Komentar