Eks Dirut BJB Jadi Tersangka Kasus Sritex, KPK Koordinasi dengan Kejagung

Jakarta, PRIA4D - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama Bank BJB, sebagai tahanan kota. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kejagung karena Yuddy juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang tengah diselidiki KPK.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan koordinasi ini akan memastikan proses hukum terhadap Yuddy berjalan dengan lancar. KPK telah menetapkan Yuddy sebagai tersangka dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB sejak 13 Maret 2025.

"Tentunya akan dilakukan koordinasi agar proses hukum keduanya dapat berjalan dengan lancar," ujar Budi saat dihubungi, Selasa (22/7/2025).

PRIA4D

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dalam perkara ini masih berlangsung. Perkembangan selanjutnya, termasuk keputusan terkait penahanan, akan disampaikan pada waktunya.

Saat ini pemeriksaan saksi masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara. Kami akan memberikan pembaruan terkait konstruksi perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta status penahanannya, tambahnya.

Dalam kasus pengadaan iklan yang tengah diselidiki oleh KPK, Yuddy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Namun, saat ini para tersangka belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Dalam kasus di Kejagung, Yuddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya terkait dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). PRIA4D melaporkan bahwa beberapa tersangka di Kejagung telah menjalani penahanan di rutan, sementara Yuddy ditetapkan sebagai tahanan kota dengan alasan kondisi kesehatannya.

Pencarian Terkait :

0 Komentar