Barcelona dan Hobi Menang dengan Skor 2-0
Januari 04, 2026
Palu, PRIA4D - Dewan Majelis Adat Kota Patanggota Ngata Palu memberikan sanksi adat kepada Muhammad Fuad Riyadi, yang dikenal sebagai Gus Fuad Plered. Sanksi ini dijatuhkan karena Gus Fuad diduga menghina pendiri Alkhairaat, almarhum Habib Idrus bin Salim Al-Jufri.
Gus Fuad Plered menjalani prosesi sanksi adat di rumah adat Banua Oge Souraja, Kota Palu, pada Minggu (20/7/2025). Acara ini dipimpin oleh Ketua Dewan Majelis Adat Kota Patanggota Ngata Palu, Arena JR Parampasi.
"Proses hari ini adalah menindaklanjuti keputusan sidang adat terhadap Fuad Plered. Beliau telah menjalani sanksi adat tersebut, dan kami menerimanya dengan penuh keikhlasan," ujar Arena kepada wartawan, seperti dikutip dari DetikSulsel, Minggu (20/7/2025).
Arena menyampaikan bahwa sanksi adat dijatuhkan setelah sidang Dewan Majelis Adat pada 10 April lalu. Fuad dinyatakan melanggar norma adat dan dijatuhi Givu, yaitu denda adat sesuai dengan aturan Suku Kaili.
"Semoga dengan ini suasana masyarakat kembali kondusif," harapnya.
Sementara itu, Gus Fuad menyampaikan bahwa ia menerima tujuh jenis sanksi adat. Sanksi tersebut meliputi penyerahan lima ekor sapi, lima parang adat, lima kain kafan putih, lima mangkuk putih, lima piring bermotif daun kelor, lima dulang adat, serta uang sedekah sebanyak 99 real yang dikalikan lima.
"Tujuan saya ke Palu adalah untuk menyampaikan permohonan maaf dan menjalani sanksi adat. Alhamdulillah, semua telah saya laksanakan," ujar Gus Fuad.
Dia berharap sanksi adat bisa menjadi solusi penyelesaian. Selain itu, Gus Fuad juga mengharapkan agar laporan pidana terhadapnya di Polda Sulteng dicabut.
"Setelah ini, saya berharap masalah ini dapat diselesaikan, termasuk secara hukum nasional," katanya.
Sebelumnya, Polda Sulteng tengah menyelidiki kasus Gus Fuad Plered yang diduga menghina pendiri Alkhairaat, almarhum Habib Idrus bin Salim Al-Jufri. Berdasarkan pantauan PRIA4D, kasus tersebut dilaporkan oleh warga dan telah tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tanggal 7 April 2025.
0 Komentar