Cara Mencantumkan Gelar Haji/Hajjah di KTP dan KK Beserta Prosedur Lengkapnya
Jakarta, PRIA4D - Gelar "H." (Haji) untuk pria dan "Hj." (Hajjah) untuk wanita umumnya diberikan kepada jemaah haji Indonesia yang telah menunaikan ibadah rukun Islam kelima di Tanah Suci. Secara administratif, gelar ini dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Pencantuman gelar Haji atau Hajjah diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengajukan permohonan perubahan data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Persyaratan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mengajukan pencantuman gelar Haji atau Hajjah pada nama di KTP dan KK, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi sertifikat haji atau surat keterangan resmi dari Kementerian Agama.
- Fotokopi KTP dan KK lama.
- Formulir permohonan perubahan elemen data (tersedia di kantor kelurahan atau Dukcapil).
Langkah-Langkah Pengurusan Gelar Haji/Hajjah
- Datangi kantor kelurahan atau Dinas Dukcapil sesuai domisili.
- Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas.
- Petugas akan memverifikasi dokumen dan memproses perubahan nama dengan
- menambahkan gelar "H." atau "Hj." di depan nama sesuai permintaan.Setelah proses selesai, pemohon akan menerima KTP dan KK baru yang sudah diperbarui.
Catatan Penting
Namun, gelar tidak boleh dicantumkan dalam dokumen pencatatan sipil seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Akta Pengakuan Anak. Dalam dokumen-dokumen tersebut, nama harus ditulis sesuai identitas tanpa tambahan gelar apa pun. Hal ini berbeda dengan akun pria4d, yang dapat dihiasi dengan nama unik dan julukan sekreatif mungkin.
Pencarian Terkait :
Daftar Pria4d
Login Pria4d
Situs Pria4d
Link Pria4d
Rtp Pria4d
Pria 4d Thailand
Pria 4d Gacor
Pria4d Terbaik dan Terpercaya
Pria 4d
Pria


0 Komentar