forum
pria4d diberitakan-Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat ijin Mengemudi (SIM), dalam keberhasilan ini, petugas mengamankan 2 (dua) pelaku tersangka berinisial IMM (42), sebagai pembuatan SIM dan OIM (48) sebagai pencari atau calo pembuatan sim.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai pembuatan SIM, yang tidak terdaftar Satlantas Medan, OIM sebagai calo ditangkap pada Jumat (23/5) Pukul 15.00 WIB.
Setelah penangkapan OIM, pihak Kepolisian berhasil menangkap satu lagi pelaku IML, yang ditangkap di sebuah warnet Jalan IAIN pada hari yang sama.Selain menangkap 2 (dua) pelaku, petugas turut menyita barang bukti satu lembar Sim A asli yang digunakan sebagai bahan pembuatan SIM B1 umum palsu.
Kemudian 3 (tiga) lembar kertas pasir, 2 lembar stiker bening, 1 buah gunting, 1 buah pisau cutter, 1 lembar kertas foto, 3 lembar foto bergambar, 32 lembar kertas f4 berukuran 215×330 mm yang berisi data calon pembelian sim, dan uang sebesar Rp150 ribu.Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, modus pelaku adalah membeli SIM yang kadaluarsa untuk dijadikan blangko.
“Mereka membeli SIM yang sudah kadaluarsa, lalu digosok kertas pasir dan ditempel dengan data atau identitas yang baru,” ucap Gidion dalam rilisnya di Mapolrestabes Medan, pada Kamis (5/6).
Dengan harga yang dimulai dari Rp400 ribu hingga Rp600 ribu, pelaku mematok harga.Tidak ada patokan harga dengan satu simnya, sesuai dengan yang mereka mau harganya,” tukasnya.
Gidion mengingatkan betapa pentingnya menjaga keamanan dokumen atau data pribadi, agar tak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Oleh karena itu penting menjaga keamanan data pribadi meskipun sudah habis masa berlakunya,” tutupnya.

0 Komentar