forum
pria4d diberitakan-Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukum mati kepada dua terdakwa kurir 29 kilogram dan 39 ribu butir pil ekstasi yakni Muhammad Fauzi dan Kiki Rezeki Siregar.
Vonis mati itu dibacakan hakim Cipto Hosari di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/6/2025). Hakim berpandangan keduanya terdakwa telah terbukti sebagai pengantar sabu dan ekstasi dari Asahan ke kota Medan.
Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, untuk memberikan hukuman mati atas perbuatan terdakwa yang terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Telah terbukti dan secara sah melakukan tindak peredaran narkoba secara bersama sama.
Hal yang memberatkan keduanya tidak mendukung program pemberantasan narkoba yang dilakukan pemerintah. Selain itu terdakwa juga sebelum pernah mengantarkan narkoba. Hal yang meringankan tidak ada,” tambahnya.
Usai membacakan putusan, hakim menyerahkan kepada Jaksa atau kuasa hukum terdakwa untuk melakukan banding. “Banding selambat-lambatnya diajukan 7 hari setelah putusan dibacakan,” lanjutnya.
Perkara ini bermula pada Rabu, 25 September 2024, ketika terdakwa Fauzi dihubungi oleh seseorang bernama Syawaluddin (DPO) untuk mengantarkan sabu dan ekstasi dari Kabupaten Asahan.
Kedua narkoba itu disimpan dalam tas yang dibawa terdakwa dari Asahan ke kota Medan. Fauzi kemudian menghubungi Kiki untuk menyerahkan narkoba.
Keduanya bertemu di sekitar Komplek CBD Polonia. Namun, pergerakan mereka sudah dipantau oleh aparat kepolisian dari Polda Sumut.
Saat pertemuan berlangsung dan Kiki hendak menyerahkan paket narkoba, Fauzi langsung ditangkap. Kiki sempat melarikan diri menggunakan mobil Honda Brio, namun berhasil ditangkap di sekitar Jalan Juanda, Medan Polonia.Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 29 kg dan 39 ribu butir ekstasi dengan berat bersih 15.358 gram.
0 Komentar