Informasi Masyarakat, Penjual Inex & H5 Diringkus Polisi

forum pria4d diberitakan-Pengedar narkoba bernama Fajar Annafie alias Karbol, warga Jalan Karya Bersama No.13 LK III, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Pria berusia 24 tahun itu diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi dan psikotropika. Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan kepada wartawan mengatakan, Karbol diamankan dari Jalan Karya, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Selasa (27/5) malam.Pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna pink dan 3 (tiga) butir pil psikotropika jenis erimin 5 atau H5 di tangan kanan tersangka. Dan 1 (satu) unit sepeda motor honda warna hitam dengan plat terpasang BK 2648 AMN,” ujat Tommy, Rabu (4/6).Masih keterangan Tommy, Karbol diketahui telah menjual barang haram tersebut selama 1 tahun terakhir.Tersangka Fajar mengaku mendapat narkotika tersebut dari Witnes dengan cara membeli dengan harga 1 (satu) butir pil ekstasi dengan harga Rp.210.000.00.- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) butir pil psikotropika jenis erimin 5 atau H5 dengan harga Rp.130.000.00.- (seratus tiga puluh ribu rupiah) per butir,” ucapnya. Atas ulahnya, Fajar Annafie alias Karbol dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Sedangkan terhadap tindak pidana menjual psikotropika jenis erimin 5 atau H5, Fajar dipersangkakan dengan pasal 62 UU RI NO.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

0 Komentar