forum
pria4d diberitakan-Dua pengedar narkotika jenis ganja kering, berhasil ditangkap oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dari Jalan Budi Luhur Medan.Kedua yang diamankan yakni Heri Syahputra (45) warga Kelambir Lima, Gang Anas, Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dan Awaluddin Saragih (53), warga Jalan Budi Luhur, Gang Anggrek, Kelurahan Seii Sikambing C, Kecamatan Medan Helvetia.
Petugas turut menyita barang bukti 10 bungkus plastik tanaman ganja dan uang sebesar Rp 40.000 dari Heri.Kemudian dari Awaluddin Saragih petugas berhasil menyita 59,49 gram daun ganja kering.Keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo 111 Ayat (1) Jo 132 Undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 tantang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan, Senin (9/6).Dijelaskan Thommy, penangkapan kepada kedua tersangka berdasarkan laporan dari informasi warga, bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ganja di Jalan Budi Luhur Medan.Petugas Aiptu Sarimuda Siregar kemudian melakukan melakukan penyelidikan pada Selasa (3/6) sekira pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki bernama Heri Syaputra di Jalan Budi Luhur di sebuah gubuk.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan tersangka, dan menemukan 10 bungkus plastik narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja dan uang Rp 40.000. Lalu petugas mengintrogasi tersangka dan mengakui barang bukti itu didapat dari Awaludin Saragih Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penangkapan kepada Awaluddin tidak jauh dari TKP.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Modus operandinya tersangka Awaluddin mengaku sudah tiga kalinya bekerja mengambil dan mengedarkan narkotika jenis ganja dari berinisial N di Jalan Tani Asli,” tutup AKBP Thommy.
0 Komentar