Tikami Istri Saat Live FB, Suami Dibui Seumur Hidup

forum pria4d diberitakan-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah memvonis Agus Herbin Tambun (47) dengan hukuman seumur hidup. Itu karena dia secara sah dinyatakan membunuh istrinya, Hertalina Simanjuntak (46) dengan cara ditikami saat siaran langsung di Facebook. Sidang putusan itu digelar pada Kamis (22/5/2025). “Menyatakan terdakwa Agus Herbin Tambun tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana sebagaimana dalam dakwaan pertama primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian isi putusan tersebut. Putusan majelis hakim ini berbeda dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Agus dengan tuntutan hukuman mati.Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa beberapa hari sebelum kejadian, yakni pada 31 Oktober 2024, Agus sempat terlibat cekcok dengan korban. Setiap kali bertengkar, korban selalu menyuruh pelaku untuk pergi dari rumah. Hal itu pun membuat pelaku kesal dan timbul niat untuk membunuh korban. Pada Sabtu (2/11/2024) pulang ke rumah dan mendapati korban dan sejumlah orang lainnya tengah berkaraoke sambil siaran langsung di Facebook sekira pukul 21.00 WIB.Kemudian, terdakwa berjalan ke arah korban dan mengambil pisau yang berada di dekat korban. Dengan brutal, pelaku langsung menikam korban berulang kali hingga tewas.

0 Komentar