Sindikat Pemalsuan SIM-Surat Tanah Ditangkap

forum pria4d diberitakan-Polrestabes Medan mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dua orang ditangkap dalam pengungkapan ini, yakni Ozlan Iskak Manurung (48) dan Indra Muhammad Lubis (42). Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita menyebut keduanya ditangkap pada Jumat (23/5/2025). “Iya, kemarin ditangkap itu,” kata Made, Sabtu (24/5). Setelah menangkap kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan ke rumah kos Indra dan ditemukan sejumlah berkas-berkas. Made menyebut selain SIM, para pelaku juga memalsukan sejumlah dokumen lainnya.Ini pun ada surat nikah, surat tanah dia bisa (membuat) dari keterangan dia. Bukan hanya SIM saja, ada STNK, BPKB, kalau STNK dia (pelaku) memang tidak bisa seperti aslinya, kelihatan,” kata Made.
Perwira menengah polri itu turut menjelaskan cara para pelaku membuat SIM palsu itu. Awalnya, pelaku mencari material SIM bekas dan membersihkannya.Pertama dia cari material SIM, nggak tahu dari mana, yang bekas dibersihkan, benar-benar dibersihkan. Lalu datanya yang mau bikin SIM itu dibuatlah di warnet sama dia, di print, pakailah kertas stiker, di kertas stiker di situlah ditempel data pemilik SIM, ditempel di material SIM. Ngerjain sendiri di rumahnya, pas diamankan ke Reskrim juga dipraktekin cara mereka buat,” ujarnya.Berdasarkan keterangan pelaku Ozlan, kata Made, dirinya baru pertama kali bekerjasama dengan Indra untuk membuat SIM palsu. Sementara pelaku Indra mengaku sudah melakukan praktek tersebut kurang lebih setahun.Made menyebut dari para pelaku, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 1 STNK, 1 BPKB mobil, 3 lembar SIM, 32 data calon pembuat SIM, satu gulung stiker bening dan kertas pasir. Made memperkirakan sudah banyak orang menjadi korban para pelaku.

0 Komentar