Tidak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Cara Mengurus Lupa EFIN Secara Online

PRIA4D - Setiap wajib pajak orang pribadi harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk SPT Tahunan 2024, batas akhirnya adalah 31 Maret 2025. Pelaporan masih menggunakan sistem di https://pajak.go.id, yang memerlukan EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN adalah nomor identifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi wajib pajak terdaftar yang melaporkan pajaknya secara elektronik. 

Begini Cara Mengurus Lupa EFIN Secara Online

Bagaimana jika Anda lupa EFIN? 

Berikut cara mengurus lupa EFIN secara online. Berdasarkan laman resmi DJP (5/2/2024), setiap wajib pajak memiliki satu EFIN yang tidak berubah kecuali diminta penerbitan ulang. Jika lupa, ada beberapa cara untuk mengurusnya: Menggunakan fitur Live Chat di situs pajak Menelepon Kring Pajak di 1500200 Mengirim email ke lupa.efin@pajak.go.id. Untuk layanan email, kirim permohonan dengan subjek "LUPA EFIN". Sertakan: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Nama wajib pajak Alamat terdaftar Email terdaftar Nomor telepon/ponsel terdaftar Informasi ini akan diverifikasi oleh petugas DJP. 

Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang berhak mengakses informasi ini dan siap menanggung akibat hukum jika terbukti saya bukan pihak yang berhak. Pastikan menggunakan alamat email yang terdaftar di sistem DJP, karena permohonan bisa ditolak dan Anda mungkin akan diarahkan ke saluran lain. Semoga solusi ini membantu Anda mengurus EFIN tanpa perlu mengunjungi kantor pajak, disediakan oleh PRIA4D.

0 Komentar