Astaga, Gaji 13 dan THR ASN Dihapus ?

Diberitakan dari Pria4d. Nasib Gaji 13 dan Gaji 14 atau lebih dikenal dengan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025, menyusul keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025, tentang efesiensi anggaran, saat ini tengah menjadi perbincangan hangat. Saat ini tengah hangat diperbincangkan soal informasi akan dihapuskannya kedua pos penerimaan tambahan bagi ASN tersebut. Keadaan ini tentu cukup membuat para ASN was-was, demikian pula halnya dengan apa yang dirasakan para ASN di Kabupaten Gorontalo.“Iya kami sudah mendengarnya, karena perintah efisensi anggaran, kemungkinan Gaji 13 dan THR bisa saja dihapuskan. Jika itu terjadi lengkap sudah derita kami para ASN yang ada di Kabupaten Gorontalo,” terang para ASN saat bertemu dengan Berita A1.Id.

Mengutip dari pemberitaan sejumlah media nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini mengungkapkan, belum ada keputusan resmi yang menyatakan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) dihapus. Hal ini menanggapi kehebohan yang menyebutkan THR dan gaji ke-13 ditiadakan karena Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025 sebesar Rp 306,69 triliun. “Iya (belum ada keputusan gaji ke-13 dan THR akan ditiadakan),” kata Rini. Rini menuturkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya diperuntukkan bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota LNS, serta penerima pensiun. Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara, lanjut Rini, termaktub dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka. Sementara itu, gaji ke-14 atau biasa disebut tunjangan hari raya (THR) merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sejauh ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS. Isu peniadaan THR dan gaji ke-13 sebelumnya sempat dikomentari oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut. “Aku belum bisa menanggapi ya, karena belum ada info,” ujarnya. Ketika hal ini coba dikonfirmasi kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan tida berhasil ditemui di ruang kerjanya.

0 Komentar