Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ninja Sawit di Langgam
FORUM PRIA4D -PELALAWAN - Residivis kasus pencurian buah sawit Yupiterman Zebua mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Langgam.
Yupiterman, yang dijuluki ‘ninja sawit’, tidak terima atas penetapannya sebagai tersangka dan menggugat proses hukum yang menjeratnya.Kapolsek Langgam Iptu Alfredo Krisnata Kaban mengungkapkan bahwa Yupiterman ditangkap awal September lalu setelah tertangkap mencuri buah sawit di perkebunan milik PT Mitra Unggul Pusaka.“Pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian sawit. Bahkan, ia pernah divonis dua bulan penjara, tetapi tidak menjalani hukuman tersebut,” ungkap Iptu Alfredo, Jumat (1/11).Dalam aksinya, Yupiterman tidak bertindak sendirian. Ia ditemani oleh dua rekannya yang identitasnya belum diketahui.
Ketika hendak diamankan, ketiganya kabur menggunakan mobil pikap. Yupiterman kemudian berhasil ditangkap di rumah orang tuanya, yang juga digunakan sebagai tempat penampungan buah sawit.Namun, setelah penangkapan, Yupiterman menggugat praperadilan atas proses penetapan tersangka dirinya.
Hakim menyatakan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka telah sah secara hukum.
Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Elen Yolanda Sinaga yang akhirnya menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Yupiterman.Hakim menilai bahwa penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka pun berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan melalui mekanisme gelar perkara,” jelas Iptu Alfredo. Yupiterman, yang dikenal sebagai residivis dalam kasus serupa, disebut telah berkali-kali mencuri buah sawit dengan hasil curian mencapai hingga 40 tandan dalam satu aksi.Setelah putusan hakim, Polsek Langgam berkomitmen melanjutkan proses hukum terhadap Yupiterman. Berkas perkara kini sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan.
Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Elen Yolanda Sinaga yang akhirnya menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Yupiterman.Hakim menilai bahwa penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka pun berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan melalui mekanisme gelar perkara,” jelas Iptu Alfredo. Yupiterman, yang dikenal sebagai residivis dalam kasus serupa, disebut telah berkali-kali mencuri buah sawit dengan hasil curian mencapai hingga 40 tandan dalam satu aksi.Setelah putusan hakim, Polsek Langgam berkomitmen melanjutkan proses hukum terhadap Yupiterman. Berkas perkara kini sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan.
0 Komentar