Kepolisian Resort Simalungun mengungkap budidaya ganja diantara kebun teh di Nagori Ujung Bawang, Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, Sabtu (15/6/2024), menyebut ada 24 batang tanaman ganja di sela pohon kopi.
Tim Satuan Narkoba dan Polsek Dolok Silou mencabuti tanaman ganja setinggi satu meter yang diperkirakan ditanam satu tahun berjalan dan diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan ini bermula dari upaya penangkapan terhadap SG (45) pada Kamis (12/6/2024) malam sekira pukul 23.00 WIB. Namun sayang, kehadiran polisi disambut gonggongan anjing hingga SG melarikan diri.
Istri dan anak SG, SMB (38) dan RAG (17) yang berada di lokasi juga dibawa ke kantor Polsek Dolok Silou untuk proses hukum.
AKP Irvan mengatakan, tindakan hukum ini menindaklanjuti laporan masyarakat setempat dan saat melakukan tindakan hukum, personel kepolisian didampingi perangkat desa.
Dia menyampaikan apresiasi dan tetap mengajak masyarakat melaporkan kegiatan yang mencurigakan di sekitar lingkungan demi keamanan dan kenyamanan.
0 Komentar