Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara Ditahan Gegara Korupsi Dana BOS

BENGKULU - Polresta Bengkulu menahan dua orang tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2019 sampai 2022 di Sekolah Menengah Pertama (SMPN) 17 Kota Bengkulu. Kasat Reskrim AKP Mulyo Hartomo di Bengkulu, Selasa menyebutkan, pihaknya telah menahan dua tersangka atas kasus yaitu I-M selaku mantan Kepala Sekolah dan Y-N selaku bendahara di SMPN 17 Kota Bengkulu. "Sudah ditahan sejak dua minggu lalu," ujar dia dikutip dari Antara, Selasa (4/6). Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut dilakukan agar para tersangka tidak menghilangkan alat bukti dan tidak melarikan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan atas kasus tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar. "Modusnya ini seperti biasa SPJ fiktif, jadi dokumen itu dipalsukan untuk mencairkan dana BOS kerugiannya Rp 1 miliar lebih," terang Mulyo. Dia menerangkan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus korupsi tersebut. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengatakan, alokasi anggaran BOS di Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan yaitu sebesar Rp472,11 miliar yang sebelumnya Rp430,02 miliar. Anggaran tersebut akan disalurkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) wilayah masing-masing agar dapat diserahkan ke sekolah yang ada di wilayah tersebut. Berikut pagu dana BOS di Bengkulu yaitu Provinsi Bengkulu sebesar Rp140,55 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan Rp28 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp49,81 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp42,80 miliar. Kota Bengkulu sebesar Rp64,38 miliar, Kabupaten Kaur Rp23,78 miliar, Kabupaten Seluma Rp30,45 miliar, Kabupaten Mukomuko Rp32,58 miliar, Kabupaten Lebong Rp18,23 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp21,62 miliar dan Kabupaten Bengkulu Tengah yaitu Rp19,86 miliar.
PRIA4D

0 Komentar