Aktifitas galian C tanpa memiliki izin atau ilegal di Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Sirapit, Kabupaten Langkat, marak beroperasi.
Seperti galian C yang dikelola oleh seorang warga bernama D.Kaban dan Dedi Hasibuan.
Informasi terima, Polres Langkat telah melakukan penindakan. Dikabarkan dua unit truk pemilik galian C dan dua orang sopir telah diamankan dari lokasi galian c tersebut.
Sedangkan alat berat yang digunakan untuk mengorek material, tak ada di lokasi galian, diduga telah dilarikan pihak pengelohan galian C tersebut.
“Saat ini sedang diperiksa dulu,” ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza, kepada wartawan Senin (3/6/2024) kemarin.
Lanjut Dedi, ia mengaku mendapat laporan lengkap soal penindakan tersebut. Pihaknya sedang melakukan pemeriksaan dulu.
Kalau belum diperiksa kita juga belum tau,” ungkap Dedi.
Sementara itu, dampak maraknya aktifitas galian C ilegal ini, jalan di desa tersebut pun kini rusak sehingga berlubang-lubang.
PRIA4D
0 Komentar