Colong Motor Udik Masuk Penjara

Nekat mencuri dua Unit sepeda motor, seorang pria bernama Alhudri alias Udik (44) warga kelurahan Belawan I ditangkap personel Polsek Belawan, Sabtu (8/6). Udik dibekuk berdasarkan laporan korban, Juliyanti (44) warga Jalan Bengkalis Belawan. Korban mengaku kehilangan dua unit sepeda motor dan satu unit HandPhone, pada Januari 2024 lalu. Kapolsek Belawan, AKP Ponijo mengatakan, penangkapan terhadap Alhudri alias Udik dilakukan setelah penyelidikan. Rekan Udik bernama Wahyudi sebelumnya telah ditangkap, “Dari hasil pemeriksaan, tersangka Wahyudi memberikan informasi yang mengarah pada Alhudri alias Udik,” papar Ponijo, Minggu (9/6). “Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka di kediamannya,” sambung Kapolsek Belawan. Dalam pemeriksaan, Alhudri alias Udik mengakui perbuatannya mencuri dua unit sepeda motor dan satu unit HandPhone milik Juliyanti. “Tersangka Alhudri sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lainnya,” tegas Ponijo. Pihak Polsek Belawan berharap dengan adanya penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Belawan. Kami akan terus berupaya maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Belawan,” tutupnya.
PRIA4D

0 Komentar