Bagaimana Jika Pilkada Sibolga Hanya 1 Paslon, Begini Penjelasan KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sibolga menjelaskan, jika pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) November 2024 yang akan datang hanya ada satu pasangan calon, maka akan lawan kotak kosong. Paslon dinyatakan menang jika calon tersebut memperoleh suara 50 persen plus 1 dari jumlah pemilih sah. Hal itu terjadi jika sesuai jadwal pendaftaran tanggal 27-29 Agustus hanya ada 1 pasangan yang mendaftar. Dan melewati masa perpanjangan waktu pendaftaran tidak ada penambahan pasangan calon. Sesuai jadwal, pada tanggal 22 September ditetapkan hanya 1 Paslon. “Dipemungutan suara Rabu 27 November yang bersangkutan (Paslon) wajib memperoleh 50 persen plus 1 dari suara sah. Kita ambil contoh pemilu lalu, daftar pemilih tetap (DPT) 68.464 pemilih. Yang memilih 52000, jadi yang bersangkutan (Paslon) harus memperoleh 26001 suara,”kata Ketua KPU Sibolga, Afwan Nasution di acara sosialisasi tahapan Pilkada Sibolga 2024, di RM Thamrin Sibolga, Sabtu (8/6/2024). Afwan Nasution yang didampingi komisioner KPU lainnya, Armansyah Sinaga, dan Taruli Asih Parlagutan Sipahutar, dan Sekretaris KPU Sibolga, Tirta Adi Putra Pasaribu mengatakan, Jika paslon lawan kotak kosong tidak memenuhi syarat suara yang ditetapkan, maka pilkada akan dilaksanakan kembali sesuai aturan dan jadwal yang akan ditentukan kembali oleh pihak penyelenggara. Afwan memberikan contoh, di salah satu kota di Sulawesi tepatnya di kota Makasar, paslon dikalahkan kotak kosong. “Untuk selanjutnya kita tunggu peraturan KPU mengatur tentang pemungutan suara pemilihan berikutnya. Di kota Makasar 2018 kotak kosong yang menang artinya calon wali kota Makasar tidak mencapai 50 persen plus 1 dari suara sah. 2019 kami sudah study banding kesana. Pilkada kota Makasar kembali digelar pada tahun 2020,” ungkap Afwan Nasution. Sebelumnya terkait jumlah TPS, Afwan Nasution menjelaskan, kalau pada Pemilu 2024 di Sibolga itu berjumlah 258 TPS dengan maksimal 300 pemilih per satu TPS, maka pada Pilkada Sibolga 2024 ini jumlahnya berubah mungkin setengahnya. UU Pilkada mengatur bahwa pemilih per TPS itu maksimal 800. Jadi, kami sudah mengatur mekanismenya, maksimal 600 pemilih per TPS. Kami sudah lakukan pemetaan dan sudah kami keluarkan surat keputusan untuk Pilkada Sibolga 2024 sebanyak 137 TPS,” katanya. Afwan Nasution, juga menjelaskan masa tugas badan ad hoc yang dibentuk KPU dalam pelaksanaan Pilkada Sibolga 2024,”Masa tugas PPK, 16 Mei 2024-27 Januari 2025. Untuk PPS, 26 Mei 2024-27 Januari 2025. Sedangkan KPPS, 7 November-8 Desember 2024, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) 24 Juni-25 Juli 2024,” kata Afwan Nasution
PRIA4D

0 Komentar