Pria Asal Gunungkidul Ditangkap Gegara Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
YOGYAKARTA - Seorang pria berinisial TN (21), warga Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ditangkap Polda DIY gegara diduga menyetubuhi anak di bawah umu inisial KM (11). Pria itu terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY AKBP Tri Panungko mengatakan bahwa perbuatan TN terungkap setelah orang tua korban yang curiga dengan anaknya yang pulang larut malam, melapor ke polisi.
Korban diketahui menjalin komunikasi lewat WhatsApp dengan TN, setelah dikenalkan temannya pada pertengahan Maret 2024 lalu.
"Pada malam harinya, pelaku mengajak korban ke salah satu losmen di Jalan Parangtritis, Kretek, Bantul," kata Tri, Kamis (30/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa TN membujuk korban melakukan persetubuhan dengan mengumbar janji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu.
"Karena bujuk rayunya tersebut kemudian korban akhirnya mau dan terjadilah hubungan layaknya suami istri," ujarnya.
Tersangka TN dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
PRIA4D
PRIA4D
0 Komentar