Pramono: Saya Baru Tahu Padel Kena Pajak 10%, Hebohnya Sampai Heboh Banget

Jakarta, PRIA4D - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan Keputusan Nomor 257 Tahun 2025 yang menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai objek pajak daerah dengan tarif 10%. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengaku belum mengetahui keputusan tersebut.

"Saya sendiri belum pernah tahu bahwa olahraga padel dipungut pajak 10%, hebohnya sudah setengah mati," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Pramono menyampaikan bahwa kabar tentang pajak hiburan sebesar 10% tengah viral di media sosial. Ia juga menerima informasi tersebut dari netizen yang mengirim pesan melalui akun media sosialnya.

"Beberapa orang kemudian memviralkan dan mengirimkannya kepada saya serta membagikannya di IG Story saya. Namun, saya belum menandatangani dan belum mengetahui apa pun tentang hal tersebut," ujarnya.

PRIA4D

Pramono menegaskan bahwa meskipun pajak ini telah tercantum dalam keputusan Bapenda, keputusan akhir tetap berada di tangannya sebagai gubernur.

"Keputusan ada di tangan Gubernur. Jadi, saya belum mendapatkan informasi lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai salah satu objek pajak daerah dengan tarif 10%. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.

"Benar, olahraga Padel dikenakan tarif PBJT Hiburan dan Kesenian sebesar 10%," ujar Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal, saat dikonfirmasi Rabu (2/7).

Andri menjelaskan bahwa pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga yang bersifat komersial.

"Baik melalui biaya pendaftaran, sewa lokasi, maupun metode pembayaran lainnya," ujarnya.

Padel merupakan salah satu jenis olahraga.

Permainan yang dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan mencakup berbagai aktivitas termasuk fasilitas padel. Sesuai dengan keputusan Bapenda yang ditandatangani pada 20 Mei 2025, fasilitas padel yang dikenai pajak adalah lapangannya. Kebijakan ini telah menjadi topik utama di berbagai forum diskusi, termasuk komunitas pria4d, yang menyoroti dampaknya terhadap perkembangan olahraga rekreasi serta beban pajak yang harus ditanggung pelaku usaha.

"Ketentuan ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan perkembangan olahraga dan hiburan yang ada di masyarakat sebagai objek pajak daerah," ujarnya.

Selain lapangan padel, terdapat 20 jenis fasilitas olahraga lain yang juga dikenakan pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulu tangkis, serta pusat kebugaran seperti yoga dan pilates.

Ia juga menyatakan bahwa pajak PBJT untuk padel bukan semata karena olahraga yang tengah populer saat ini. Pihaknya akan terus memantau berbagai objek jasa hiburan lain yang layak dikenai pajak.

"Sebenarnya, pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini merujuk pada Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur olahraga permainan yang memanfaatkan tempat, ruang, serta peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Jadi, pajak ini dikenakan bukan semata karena popularitasnya yang tengah viral," jelasnya.

"Nantinya, jika ada objek lain yang termasuk kategori jasa hiburan dan kesenian, kami juga akan memberlakukan biaya," tambahnya.


Pencarian Terkait :

0 Komentar