forum
pria4d diberitakan-Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 menangkap 2 kapal berbendera Malaysia di Selat Malaka. Itu dibenarkan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono alias Ipunk di Belawan, Kamis (29/5/2025).
Kedua kapal itu ditangkap pada Senin (26/5/2025) dan telah dipastikan tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia. Kedua kapal menggunakan alat penangkapan ikan trawl yang masuk kategori dilarang beroperasi di WPPNRI.
“Menariknya, seluruh awak kapal merupakan Warga Negara Indonesia, sementara kapalnya berbendera Malaysia,” ucapnya. Para WNI nekat bekerja di Malaysia karena motivasi gaji tinggi.Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum sejumlah 1 sampai 2 juta rupiah untuk menyeberang dari Tanjungbalai Asahan ke Malaysia secara ilegal,” ujarnya.
“Kemudian untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan dan Nakhoda Rp10 juta per bulan,” imbuhnya.
0 Komentar