Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis

PRIA4D JAKARTA - Polisi berhasil menangkap seorang penjambret berinisial MF (25) yang melakukan aksinya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

MF ditangkap ketika berupaya melarikan diri setelah menjalankan aksi kejahatannya yang disertai dengan melukai korban PRIA4D di Tanah Abang.

"Korban mengalami luka sobek cukup serius di leher dan jari tangan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku," Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Senin (10/3). Kombes Susatyo menjelaskan, tersangka berinisial MF ditangkap setelah melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan di kawasan Kebon Kacang PRIA4D , Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelaku nekat melukai korbannya, seorang perempuan berinisial KDN (23), dengan menggunakan pisau. Korban mengalami luka serius di bagian leher dan tangan.

Susatyo menjelaskan bahwa pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang, setelah berusaha merampas tas korban dengan cara yang brutal. Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Minggu (9/3) sekitar pukul 20.00 WIB di gang kecil Jalan Kebon Kacang I, Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang.

"Saat itu, korban PRIA4D tengah berjalan sendirian, tiba-tiba pelaku MF (25) menendangnya dari belakang hingga terjatuh.”

“Tak berhenti di situ, pelaku langsung mengalungkan pisau ke leher korban dan mengancamnya," ujarnya. Korban yang panik, kata Susatyo, berusaha melawan sambil berteriak meminta pertolongan.

Warga sekitar yang mendengar teriakan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang. Pelaku yang panik, kemudian mencoba melarikan diri, tetapi nahas pelaku justru tertangkap oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli di sekitar Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang. "Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya. Akibat kejadian tersebut PRIA4D , korban mengalami luka sobek dan menerima 20 jahitan di leher sebelah kanan serta luka pada jari tangan kiri. Dari peristiwa tersebut polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah jaket warna hitam, sebilah pisau dapur bergagang kayu dan satu tas wanita warna hitam berisi dompet dan telepon genggam serta hasil "Visum Et Revertum" dari RSCM.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata Aditya.

0 Komentar