Pengecer di Surabaya Sebut Tak Tahu soal Larangan Penjualan Elpiji 3kg

Diberitakan dari Pria4d.Penjualan elpiji 3 kg lewat pengecer tidak lagi diperbolehkan per hari ini atau 1 Februari 2025. Para pengecer harus beralih menjadi pangkalan resmi agar bisa mendapatkan stok gas yang disubsidi pemerintah itu. Namun, sejumlah pengecer di Surabaya mengaku belum mengetahui soal kebijakan tersebut. Saat ini mereka masih menjual elpiji melon itu seperti biasa dengan harga eceran sekitar Rp 20.000. Sedikit lebih mahal jika dibanding HET elpiji 3kg di pangkalan resmi Jatim yakni Rp 18.000 per tabung. Seperti yang terjadi di toko kelontong Putri Bilqis di Jalan Kalibokor, Surabaya. Penjaga toko itu, Ilham (22) mengaku dirinya baru mendengar soal larangan pengecer menjual gas elpiji 3kg."Nggak tahu, baru dengar ini. Sampai sekarang masih jualan. Biasanya dikirimi sama agen. Untuk penjualan sendiri rata-rata bisa 6 tabung (elpiji 3kg) per hari," ujar Ilham kepada detikJatim, Sabtu (1/2/2025). Ilham menyebut ia tidak pernah menerima sosialisasi apapun soal larangan tersebut. Dirinya pun bingung apakah setelah ini bisa tetap menjual elpiji 3kg di tokonya secara eceran. "Terus gimana ya setelah ini kalau dilarang jual eceran. Kan biasanya orang-orang cari (penjual elpiji) yang dekat dari rumahnya," tuturnya. Hal serupa juga terjadi pada Susi (27), penjaga toko di Ash Jaya, Jalan Gubeng Airlangga II. Susi mengatakan ia tidak menerima info dari pihak agen atau pangkalan resmi yang biasanya mengirimkan elpiji 3kg ke tokonya soal larangan tersebut. "Gak ada info dari agennya. Untuk penjualannya gak nentu juga," katanya.

Susi pun menyebut tokonya akan mengikuti larangan tersebut. "Kalau udah gak bisa jual, ya ikut dari ketentuan pemerintah aja," pungkasnya. Dilansir detikFinance sebelumnya Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengataka para pengecer LPG 3 kg akan beralih menjadi pangkalan LPG per 1 Februari 2025. Menurutnya langkah ini dilakukan untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan. Para pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan mendapat nomor induk usaha. "Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecar, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," kata Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jum'at (31/1/2025). Selain itu, Yuliot mengatakan perubahan pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.

0 Komentar