Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
FORUM PRIA4D-BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung bersama Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat (Sumbagbar) menggagalkan pengiriman 60.833 ekor benih bening lobster tanpa izin bernilai Rp 9,1 miliar.
Benih bening lobster itu disimpan di bawah tumpukan kasur busa dalam sebuah truk yang dihentikan di rest area KM 33 tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Kab. Lampung Selatanpada Minggu (24/11).Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif mengatakan upaya penggagalan tersebut bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman barang diduga rokok ilegal menggunakan sebuah truk melalui jalur penyeberangan Merak-Bakauheni.Ternyata, setelah melakukan pengejaran dan pemerikasaan terhadap target, petugas justru menemukan boks stirofoam berisi 60.883 ekor benih bening lobster yang disimpan di bawah tumpukan kasur busa tanpa dilengkapi izin dari instansi terkait.Jadi, setelah menemukan truk target, kami berupaya melakukan penghentian di KM 28 tol Bakauheni-Terbanggi Besar, tetapi truk tersebut mencoba kabur dan berusaha menabrak kendaraan petugas hingga akhirnya mampu kami hentikan di rest area KM 33,” ungkapnya.
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung serta Direktorat Polairud Polda Lampung.Diketahui, pelaku diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Mengingat sifat barang yang rentan waktu dan memerlukan penanganan khusus, kini seluruh benih bening lobster telah dilepasliarkan di wilayah perairan Kab. Pesawaran pada 24 November 2024.Sebagai community protector, penindakan ini adalah bentuk kontribusi Bea Cukai Bandar Lampung dalam menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara,” tutup Arif.
Atas penindakan tersebut, Bea Cukai segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung serta Direktorat Polairud Polda Lampung.Diketahui, pelaku diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Mengingat sifat barang yang rentan waktu dan memerlukan penanganan khusus, kini seluruh benih bening lobster telah dilepasliarkan di wilayah perairan Kab. Pesawaran pada 24 November 2024.Sebagai community protector, penindakan ini adalah bentuk kontribusi Bea Cukai Bandar Lampung dalam menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam mencegah peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara,” tutup Arif.
0 Komentar