FORUM PRIA4D -Penyidik Polresta Bandung menangkap seorang oknum guru SMP di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung karena melakukan tindak pidana pencabulan kepada muridnya sendiri.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menyampaikan bahwa pelaku berinisial K (54), sedangkan korbannya masih di bawah umur berinisial ASA (14).Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana saat ungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh guru kepada muridnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/10/2024). ANTARA/Rubby JovanAlhamdulilah, atas bantuan masyarakat dan juga Polsek, pelaku langsung diamankan unit PPA untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Oliestha di Kabupaten Bandung, Selasa (15/10/2024).Kompol Oliestha menjelaskan bahwa aksi oknum guru cabuli murid itu terungkap setelah korban menceritakan tindakan asusila itu kepada keluarganya.
Keluarga korban yang tak terima lantas mengadukan kasus itu kepada polisi.Kasus ini diketahui sekitar bulan Juli 2024 pukul 18.00 WIB, namun dilaporkan ke kami tanggal 6 Oktober 2024," kata dia.
Setelah menerima laporan, tim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.Oliestha mengungkapkan kejadian berawal saat pelaku sedang berdiri di dekat masjid yang berbatasan dengan sebuah warung bakso yang dijaga oleh korban.Kemudian, korban dipanggil oleh pelaku dan muridnya itu mendatangi oknum guru tersebut dengan harapan pelaku ini hendak membeli bakso.
Ternyata begitu sudah berada di lokasi, pelaku langsung memeluk korban, mencium, meraba bagian payudara korban, kemudian setelah itu tangan pelaku masuk ke dalam area kewanitaan korban di bagian bawah," ungkapnya.Korban yang tidak nyaman atas perilaku oknum guru tersebut lalu memanggil temannya yang sedang melintas, sehingga pelaku melepaskan tangannya dan juga menjauh dari korban.
Setelah situasi aman, pelaku justru menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritakan apa yang telah terjadi dan memberikan uang sebesar Rp 10.000," kata Oliestha.Akibat kejadian itu, korban merasa ketakutan dan trauma, sehingga menyampaikan kejadian ini kepada keluarganya.
Adapun barang bukti yang dapat kami amankan yaitu pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian, kemudian kami juga sudah melaksanakan visum terhadap korban," ujarnya.Atas perbuatannya, pelaku K dijerat Pasal 82 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga menjadi 20 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.
0 Komentar