Pria Ini Selundupkan Sabu-Sabu untuk Terdakwa Kasus Narkoba di Sel PN Pekanbaru

PEKANBARU - Percobaan penyelundupan sabu-sabu untuk terdakwa perkara narkoba yang baru saja divonis di pengadilan, digagalkan pengawal tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau.Diberitakan dari Pria4d dalam sebuah media yang bernama diarioesports.com Upaya penyelundupan sabu-sabu itu dilakukan oleh seorang pengunjung kepada terdakwa yang sedang menjalani proses sidang di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru."Dua orang yang diduga berusaha menyelundupkan sabu-sabu tersebut sudah kami serahkan ke pihak kepolisian," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Effendy Zarkasyi di Pekanbaru, Rabu (12/9/2024).Pengungkapan kasus itu terjadi pada Selasa (10/9), saat seorang terdakwa berinisial AP selesai menjalani sidang atas perkara narkoba dengan agenda putusan. Dalam persidangan tersebut, terdakwa Amor divonis 18 tahun penjara. Selanjutnya, Amor digiring petugas ke sel tahanan PN Pekabaru dengan pengawalan ketat.Sekitar pukul 15.30 WIB, terlihat seorang pengunjung yang belakangan diketahui berinisial DAK mendekati pagar pembatas sel tahanan. DAK terlihat mencoba memasukkan kantong plastik yang diperuntukkan bagi terdakwa Amor.Merasa curiga, petugas pengawalan langsung memeriksa barang tersebut, sehingga DAK pun panik dan berusaha kabur, tetapi berhasil ditangkap petugas.Setelah barang tersebut diperiksa, di dalam plastik itu terdapat makanan dan satu bungkus rokok yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu. "Di bungkus rokok itu ditemukan dua plastik yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," ucapnya.Setelah itu, petugas pengawalan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Tak lama kemudian, anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru tiba dan langsung membawa keduanya untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

0 Komentar