Transaksi Sabu Gagal Pengedar Gol
Personel Sat Res Narkoba Polres Batubara menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun VII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Kamis (30/5) lalu.
Dalam kasus ini, seorang pengedar yang sudah sangat meresahkan berhasil ditangkap dengan berbagai barang bukti, sedangkan jaringannya masih dalam proses pengembangan.
“Kita mendapatkan informasi di samping sebuah rumah kosong sering terjadi transaksi narkoba, sehingga kita lakukan penggerebekan,” kata Kapolres Batubara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi, Minggu (9/6).
Ketika dilakukan penggerebekan, tersangka R alias Boge (49), warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara sedang melakukan transaksi dengan beberapa orang.
Namun, ketika dilakukan penggerebekan, beberapa orang yang telah diketahui identitasnya tersebut melarikan diri, kini masih dalam pengejaran.
“Tim melakukan pengintaian di TKP, tersangka sedang transaksi sehingga segera dilakukan penggerebekan. Tetapi beberapa orang lain yang berada di lokasi tersebut berhasil melarikan diri,” ucap Fery.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 plastik klip sedang berisi sabu 4,50 gram, 1 pipa kaca berisi lekatan sabu, 1 pipet skop.
Kemudian puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran, 1 timbangan elektrik, 1 dompet kecil, 1 alat isap (bong), 1 mancis, 1 handphone (HP) dan uang tunai Rp100.000.
“Tersangka mengakui sabu itu miliknya diperoleh dari bandar yang masih dalam pengejaran kita,” tutup Fery.R alias Boge dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
PRIA4D
PRIA4D
0 Komentar