Satnarkoba Polres Binjai Sukses Ringkus 3 Pengedar Sabu

Unit 2 Satnarkoba Polres Binjai sukses menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis Sabu di Jalan Mushollah, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Senin (3/6/2024) sekira pukul 21.30 WIB. Adapun ketiga tersangka pengedar Sabu berinisial SM (23) warga Desa Sei Mati, Kecamatan Medan, AIF (24) warga Dusun Dewi, Desa Suka Jadi, Kecamatan Rantai, Aceh Tamiang dan AM (26) warga Jalan Titi Layang Pajak Rambe, Medan Labuhan. Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE, mengatakan penangkapan terhadap ketiga terduga berawal dari informasi, bahwa di lokasi sering terjadi peredaran gelap narkoba. Mendapatkan informasi tersebut Kasat Narkoba perintahkan Kanit 2 Ipda Eddy Supratman SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan. “Setelah melakukan penyelidikan di TKP dan mengetahui terduga adalah merupakan sindikat yang cukup lihai dalam menjalankan aksi nya, kemudian tim sepakat melakukan Undercover Buy atau penyamaran,” ucap Syamsul. Dilanjutkannya, saat itu juga petugas melakukan Undercover Buy dengan cara pembelian terselubung kepada SM dan ALF dan memesan narkotika tersebut sebanyak 85 gram dengan harga yang disepakati sebesar Rp 35.000.000. “Kemudian tidak menunggu lama SM datang membawa satu bungkus plastik klip transfaran berisi sabu yang dibungkus plastik hitam dan diberikan kepada petugas yang sedang menyamar sebagai pemesan, petugas pun langsung mengamankan kedua terduga SM dan AIF beserta barang bukti,” ungkapnya, Jumat (7/6/2024). Lebih lanjut, Syamsul menjelaskan setelah SM dan AIF diamankan dan diinterogasi petugas kedua terduga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AM. “Saat itu juga petugas melakukan pengejaran terhadap AM dan berhasil ditangkap di seputaran Titi Layang Pajak Rambe, Medan Labuhan,” pungkas Syamsul. Adapun barang bukti yang diamankan petugas satu plastik transfaran berisi sabu berat 86.46 gram, satu unit Hp merk Samsung, satu unit Hp iPhone, satu unit Honda Vario, satu unit hp merk Samsung, satu unit sepeda motor Nopol BK 3594 AIV. Terhadap ketiga orang terduga SM, AIF dan AM dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimum 20 tahun kurungan. (*)
PRIA4D

0 Komentar