Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Binjai Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial SL alias Pele diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah, menyampaikan, sepeda motor yang dicuri milik korban berinisial AF
Dijelaskan, pencurian terjadi pada Minggu (19/3/2024) lalu sekira pukul 14.00 WIB. Hari itu korban sedang menghadiri arisan keluarga dan memarkirkan motornya tidak jauh dari rumahnya, di Jalan T Imam Bonjol, Gang Balai, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota.
Usai acara arisan Keluarga, korban keluar untuk mengambil sepeda motornya BK 4188 PAM, namun tidak ditemukan dimana ia parkirkan,” ujarnya pada Selasa (11/6/2024).
Korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Binjai Kota, berdasarkan Laporan LP/B/18/III/2023/SPKT Polsek Binjai Kota.
“Tim langsung melakukan penyelidikan, namun terduga pelaku dikenal cukup licin sehingga selalu mengetahui gerak gerik petugas,” katanya.
Masih kata Kasi Humas, Berkat keuletan dan kegigihan unit Reskrim Polsek Binjai Kota, keberadaan pelaku berusia 47 tahun itu dapat diendus.
“Terduga pelaku berhasil ditangkap di Jalan Ahmad Yani, serta mengamankan barang bukti,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar STNK asli Yamaha Mio, satu buah BPKB asli Yahama Mio J, BK 4188 PAM.
Pasal yang dipersangkakan terhadap SL alias Pele, melanggar pasal 363 subs KUHP Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” pungkasnya.
PRIA4D
0 Komentar