Melawan Petugas, 2 dari 3 Pencuri Dihadiahi Peluru

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor dengan modus menunggu korban memarkirkan kendaraannya yang ditinggal sang pemilik. “Ketiganya ditangkap, dua diantaranya ditembak karena melakukan perlawanan,” tegas Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Minggu (9/6). Dijelaskan Bambang, ketiga pelaku diamankan lantaran melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Medan Sunggal Ketiganya yakni, Andre Gula (23) warga Jalan Tampuk, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. HF (18) warga Jalan Bengkulu, Kecamatan Binjai Timur, dan pelaku ketiga Cristian Pelawi alias Pola (25) warga Jalan Jamin Ginting, Bunga Kenanga IV, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari Ketiga pelaku petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol BK 2159 PBQ, 1 buah STNK Honda Beat tahun 2018. Kemudian 1 sepeda motor Ketiganya diringkus setelah petugas menerima dia laporan korbannya yakni, Dira Anisah Daulay dengan LP/B/989/VI/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL Tanggal 6 Juli 2024. Suharyadi LP/B/860/V/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL Tanggal 19Mai 2024. “Setelah menerima laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku di tempat yang berbeda,” tegas Bambang. Masih keterangan Kompol Bambang, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dua dari tiga pelaku mencoba melarikan diri dan menyerang petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya. “Para tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 7 tahun,” tegas Bambang mengakhiri.
PRIA4D

0 Komentar