Terdakwa Sabu-Sabu 10 Kg di Jambi Bakal Mati di Tangan Regu Tembak

JAMBI - Sukardi dan Asril, terdakwa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram divonis hukuman mati. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban di Pengadilan Negeri Jambi. "Menjatuhkan pidana mati kepada masing-masing terdakwa," kata Dominggus Silaban di Jambi, Selasa. Berbeda dengan Sukardi dan Asril, terdakwa lain Deri Saputra divonis penjara seumur hidup. Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana tuntutan jaksa. Hakim memutuskan dalam perkara ini tidak ada satupun perbuatan yang meringankan terdakwa. Vonis majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara seumur hidup. Kasus ini terungkap pada Oktober 2023, sekitar pukul 12.00 WIB. Ketiganya memiliki peran masing-masing yang mana saat itu terdakwa Asril dihubungi oleh seorang bandar narkotika bernama Muklis asal Aceh Barat yang belum tertangkap. Keduanya berkomunikasi melalui telepon untuk menawarkan terdakwa menjemput narkotika di Pekan Baru. Narkotika itu rencananya akan diantarkan ke terdakwa Deri di Kabupaten Bungo, Jambi. Asril saat itu dijanjikan upah sebesar Rp 160 juta, kemudian dia mengajak Sukardi untuk menjemput narkotika tersebut di Pekan Baru. Asril sempat menjanjikan akan membagi dua upah penjemputan kepada Sukardi. Namun, rencana mereka digagalkan pihak berwajib.
PRIA4D

0 Komentar