Melawan Saat Ditangkap, Penjambret iPhone di Jaksel Didor Polisi



Seorang pelaku penjambretan berinisial NKM ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku ditangkap setelah merampas tak milik korban AEA yang berisi iPhone di Jalan Gatot Subroto, Pancoran, Jaksel.

"Kejadian bermula saat korban AEA bersama teman laki-lakinya melintas di Jalan Gatot Subroto pukul 00.30 WIB. Pelaku NKM kemudian menarik tas milik korban dan langsung tancap gas," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat jumpa pers, di Mapolres Metro Jaksel, Selasa (10/10/2023).

Dikejar Warga, Jambret HP di Bogor Ditangkap Usai Tabrak Mobil Parkir

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/303/X/2023/SPKT/POLRES JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 7 Oktober 2023. Adapun pelaku ditangkap pada Minggu (8/10).

"Setelah laporan dibuat, kami langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya satu hari berselang atau hari Minggu," tutur Bintoro.

"Pelaku jambret ditangkap di Jalan H Mukti Kompleks Bea Cukai, Pisangan Timur, Jakarta Timur," lanjutnya.

Eropa Ambil Langkah Melindungi Teknologi Sensitif dari China

Ditembak di Kaki

Ketika ditangkap, Bintoro mengatakan NKM sempat melawan dengan berusaha kabur dan tak kooperatif. Karena itu, polisi melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.

"Karena membahayakan petugas, pelaku ditembak di bagian kaki oleh petugas yang menangkap," kata Bintoro.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

0 Komentar