Diberitakan dari
PRIA4D Edarkan uang palsu, dua pemuda ditangkap aparat Kepolisian Polisi Sektor (Polsek) Beringin Polresta Deli Serdang. Keduanya kini meringkuk dalam sel tahanan untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Beringin, Iptu M Hafiz Ansari mengatakan bahwa hingga kini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus peredaran uang palsu di wilyahnya dengan pengungkapan dua orang tersangka pengedar yang tertangkap pada Sabtu 05 juli 2025, sekira Pukul 19.00Wib di Dusun 2 Desa Emplasmen Kuala Namu kemarin.
” Kasus ini masih kita kembangkan, Dua orang tersangka pengedar sudah dalam penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kapolsek. Rabu,9/7/2025.
Sebelumnya, penangkapan dua tersangka berdasarkan laporan pemilik jasa loundry pakaian bernama Silvia Putri ( 30) warga Dusun IX Jln Beringin Gg Apel Ds Tembung Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang.
Dua tersangka pengedar uang palsu yaitu Aril Syahputra (20)
warga Dusun Rahayu Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin, Deli Serdang dan Hendra (32) warga Dusun Amal Bakti Desa Pasar V Kebun Kelapa.
Korban melihat uang pembayaran jasa laundry dari pekerjanya, begitu ditanya pekerjanya mengaku tidak tau. Tak berapa lama tersangka Aril datang untuk membayar loundry pakaianya. Pas kebetulan uang yang dibayarkan oleh Aril adalah uang palsu juga dan ia juga mengaku kalau dirumahnya juga masih banyak.
Hal itu lalu dilaporkan korban pada Polisi hingga Polisi bergerak menangkap tersangka Hendra. Keduanya lalu digelandang ke Polsek Beringin bersama barang bukti. Dari pengakuan tersangka Hendra ia mendapatkan uang palsu dari adiknya berinisial J yang kini masih diburu petugas.
0 Komentar