Pria Asal Medan Maimun Dituntut 13 Tahun Bui, Kasusnya Jual Inex ke Polisic
FORUMPRIA4D - Seorang pria bernama Eko Yanto, warga Jalan Mangkubumi, Gang Sahata, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pria berusia 35 tahun itu dituntut dikarenakan menjual narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 887 butir ke polisi.
JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menilai terdakwa (Eko) telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Yanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap JPU Novalita Endang Suryani Siahaan di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/5).
Jaksa juga menuntut Eko untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan penjara. Mendengar tuntutan tersebut, Eko langsung menyampaikan pembelaan (pleidoi). Dalam pleidoinya yang disampaikan secara lisan memohon majelis hakim meringankan hukumannya.
Usai mendengarkan tuntutan dan pleidoi, selanjutnya majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang menunda, dan akan kembali membuka persidangan pada Kamis (15/5), dengan agenda pembacaan putusan. Kasus ini bermula saat petugas kepolisian dari Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedaran pil ekstasi di daerah Binjai.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi bernama Ogi Bimo pun melakukan penyamaran atau pembelian terselubung (undercover buy) pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB lalu. Awalnya, Ogi berkomunikasi dengan Anwar (DPO) untuk membeli 1.000 butir pil ekstasi. Kepada Ogi, Anwar mengatakan bahwa satu butir pil ekstasi seharga Rp120 ribu.
Kemudian Anwar dan Ogi pun sepakat untuk bertemu di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pada keesokan harinya. Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, Anwar mengubah lokasi pertemuan menjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Selanjutnya Ogi tiba di lokasi, kemudian tiba Anwar mengatakan bahwa dirinya tak bisa menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi.
Kata Anwar, ada temannya bernama Eko Yanto yang akan memberikan pil ekstasi tersebut. Singkat cerita, Eko dan Ogi pun sepakat bertemu di Jalan Mangkubumi, Gang Sahata, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (21/11) sekitar pukul 18.00 WIB.
Ogi bersama sejumlah rekannya yang juga polisi mendatangi lokasi tersebut. Ketika Eko hendak menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi, rekan-rekan Ogi yang mengintai dari jauh langsung menangkap Eko. Saat diamankan, ditemukan barang bukti 887 butir pil ekstasi yang dibawa Eko, dan dibawa ke Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.
JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menilai terdakwa (Eko) telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eko Yanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap JPU Novalita Endang Suryani Siahaan di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/5).
Jaksa juga menuntut Eko untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan penjara. Mendengar tuntutan tersebut, Eko langsung menyampaikan pembelaan (pleidoi). Dalam pleidoinya yang disampaikan secara lisan memohon majelis hakim meringankan hukumannya.
Usai mendengarkan tuntutan dan pleidoi, selanjutnya majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang menunda, dan akan kembali membuka persidangan pada Kamis (15/5), dengan agenda pembacaan putusan. Kasus ini bermula saat petugas kepolisian dari Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengedaran pil ekstasi di daerah Binjai.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi bernama Ogi Bimo pun melakukan penyamaran atau pembelian terselubung (undercover buy) pada Selasa (19/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB lalu. Awalnya, Ogi berkomunikasi dengan Anwar (DPO) untuk membeli 1.000 butir pil ekstasi. Kepada Ogi, Anwar mengatakan bahwa satu butir pil ekstasi seharga Rp120 ribu.
Kemudian Anwar dan Ogi pun sepakat untuk bertemu di Jalan Taruna, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pada keesokan harinya. Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, Anwar mengubah lokasi pertemuan menjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur. Selanjutnya Ogi tiba di lokasi, kemudian tiba Anwar mengatakan bahwa dirinya tak bisa menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi.
Kata Anwar, ada temannya bernama Eko Yanto yang akan memberikan pil ekstasi tersebut. Singkat cerita, Eko dan Ogi pun sepakat bertemu di Jalan Mangkubumi, Gang Sahata, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (21/11) sekitar pukul 18.00 WIB.
Ogi bersama sejumlah rekannya yang juga polisi mendatangi lokasi tersebut. Ketika Eko hendak menyerahkan pil ekstasi kepada Ogi, rekan-rekan Ogi yang mengintai dari jauh langsung menangkap Eko. Saat diamankan, ditemukan barang bukti 887 butir pil ekstasi yang dibawa Eko, dan dibawa ke Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.


0 Komentar