Sedot APD Covid-19, Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Divonis 4 Tahun Bui
PRIA4D - Terjerat kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun 2020, Aris Yudhariansyah, warga Komplek Cellini B-5, Jalan Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, yang merupakan mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) divonis 4 tahun penjara, Senin (10/3).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan meyakini pria berusia 54 tahun itu terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar sebagaimana dakwaan primer. Dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor PN Medan. Aris juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta.“Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” kata Sarma.
Masih hakim Sarma, dalam hal apabila Aris tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun. Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terdakwa untuk berpikir-pikir selama tujuh hari, apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Putusan ini (dari hakim) lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Aris 9 (sembilan) tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Kemudian, Aris juga dituntut membayar UP senilai Rp700 juta. Apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Namun, dalam hal apabila Aris tak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan enam bulan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan meyakini pria berusia 54 tahun itu terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar sebagaimana dakwaan primer. Dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aris Yudhariansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor PN Medan. Aris juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Ia juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp700 juta.“Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” kata Sarma.
Masih hakim Sarma, dalam hal apabila Aris tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun. Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan terdakwa untuk berpikir-pikir selama tujuh hari, apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Putusan ini (dari hakim) lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Aris 9 (sembilan) tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Kemudian, Aris juga dituntut membayar UP senilai Rp700 juta. Apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Namun, dalam hal apabila Aris tak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan enam bulan.
0 Komentar