Polisi Gagalkan Peredaran 655 Butir Pil Ekstasi di Binjai, Dua Pria Ditangkap

Diberitakan dari Pria4d. Satres Narkoba Polres Binjai, Polda sumatera utara, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai pada Senin (17/02/25).pukul 16.30 Wib sore. Dua pria berinisial M (42) dan H (45) ditangkap dengan ratusan paket pil ekstasi.Kedua orang pria masing masing berinisial M (42) warga Dusun Telagah Jernih, Desa Secanggang, Kabupaten Langkat dan H (45) warga Desa Blang Cut, Kecamatan Meurah, Kabupaten Pidie Jaya, Propinsi Aceh.Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas AKP Junaidi membenarkan penangkapan kedua bandar narkotika tersebut.

Penangkapan ini berawal dari, petugas dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, SH, melakukan penyelidikan selama 2 (dua) hari berturut-turut dan tepatnya pada hari yang ketiga tim menemukan serang laki-laki yang sedang berdiri di persimpangan Jalan, saat itu sedang memegang kotak bola lampu merk platinum.Namun, saat akan didekati oleh petugas terduga langsung menghindar, berkat adanya naluri dan kecurigaan oleh petugas kemudian dengan gerak cepat dapat mengamankan terduga M (42)“Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya (kotak lampu merk platinum) dan ternyata didalamnya ditemukan narkoba jenis ekstasi warna hijau sebanyak 655 butir,” beber Junaidi Jumat (21/2/2025).

Kemudian, Tim melakukan pengejaran terhadap asal barang haram tersebut sesuai keterangan dari M.Berkat Keterangan Dari terduga M petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap H (45) di Jalan Letnan Umar Baki, kelurahan Payaroba kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.” Sesuai dengan pengakuan kedua terduga bahwa keuntungan dari hasil penjualan narkoba nantinya akan bagi keuntungan,”ujar AKP Junaidi.Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 655 (enam ratus lima puluh lima) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau stabilo yang dibungkus plastik transparan, 1 unit Hp Oppo warna biru, unit hp Samsung warna putih, 1 buah kotak bola lampu merk platinum.“Terhadap keduanya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 s.d. 20 tahun,” Kasi Humas AKP Junaidi.Masih kata AKP Junaidi bahwa Polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.(Melky).

0 Komentar