Diberitakan dari Pria4d - Tim JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Jumat (6/12/2024) menerima pelimpahan berkas, barang bukti berikut tersangka Ratu Talisha alias Ratu Entok dan (tahap II) dari penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut), Hal itu dibenarkan Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Medan Tommy Eko Prasetyo.
TikToker dengan nama akun @ratuentokglowskincare tersebut dijerat tindak pidana dugaan penistaan agama atas postingan videonya, Oktober 2024 lalu.
Ratu Entok kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Perempuan Tanjung Gusta Medan sembari tim JPU menyiapkan surat dakwaan untuk dibacakan pada persidangan di PN Medan.
"Tersangka melalui akun TikTok atas nama Ratu Entok Olshop diduga melakukan penistaan agama. Akibat perbuatan pemilik akun TikTok tersebut, masyarakat merasa bahwa tersangka telah menyebarkan rasa kebencian yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," jelasnya.
Ratu Entok disangkakan melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156A KUHPidana," tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, awalnya salah satu akun menyuruh tersangka memotong rambut. Dari situ, Ratu mengeluarkan pernyataan yang dinilai menista agama.
Jawaban atas komentar itu diunggah Ratu dalam bentuk video TikTok (VT). Tampak Ratu menjawab komentar itu seraya menunjukkan foto Tuhan Yesus di ponselnya. Dia mengatakan seharusnya Tuhan Yesus mencukur rambut agar tidak menyerupai perempuan.
"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak , dicukur cepak, cukur woi," kata Ratu di VT tersebut.
Setidaknya ada lima laporan yang masuk ke Polda Sumut atas unggahan VT tersangka. Para pelapor menilai komentar Ratu sebagai penistaan agama.
Di antaranya warga Medan bernama Daniel Simangunsong. Daniel melapor ke Polda Sumut, Jumat (4/10/2024). Kemudian Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Horas Bangso Batak (HBB) dan Pemuda Batak Bersatu (PBB). (ROBS)
0 Komentar