Sabu 25 Kg Gagal Beredar

FORUM PRIA4D ~Narkotika jenis sabu dengan berat 25 Kg gagal beredar, barang haram tersebut diamankan personel Sat Res Narkoba Polres Asahan dari wilayah Marendal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.Selain sabu, polisi turut meringkus dia orang pria terkait pengiriman narkoba tersebut. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (30/9), setelah petugas mendapatkan informasi tentang rencana pengiriman narkoba. Saat tim mencoba menghentikan kendaraan, kedua tersangka melarikan diri dan melakukan perlawanan,” jelas Kapolres Afdhal saat menggelar konferensi pers di hadapan wartawan, Selasa (2/10).Namun, petugas berhasil menghentikan mereka dan mengamankan barang bukti,” sambungnya. Saat itu polisi berhasil menangkap dia tersangka yakni, Hendro (34) warga Medan dan Suhadi (36) warga Deli Tua. Diketahui keduanya mengendarai m mobil pikap untuk mengangkut narkoba. Dijelaskan AKBP Afdhal Junaidi, penangkapan terjadi setelah tim melakukan penyergapan di Jalan Kebun Kopi.Dalam penggeledahan, ditemukan satu karung berisi 21 paket sabu, serta tas hitam yang berisi 4 paket lainnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T, yang mengendalikan transaksi dari Lapas Tanjung Gusta Medan. Tersangka mengakui, mereka dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut ke pemesan.Kedua pelaku masing-masing akan mendapatkan Rp 25 juta dari transaksi ini,” ucap Afdhal.Atas perbuatanya itu, keduanya kini ditahan dan dijerat pasal 114 dan pasal 112, serta pasal 132 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya.

0 Komentar