SUBANG - Seorang pria berinisial FWS (40) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang setelah menipu dengan modus berjualan secara cash on delivery (COD).
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan,
iberitakan dari Pria4d dalam sebuah media yang bernama diarioesports.com peristiwa penipuan ini terjadi pada Selasa (27/8) lalu.Adapun kronologisnya pelaku FWS alias Y (40), warga Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang datang ke toko dimsum yang ada di Subang untuk memesan makanan.“Sesuai dengan kesepakatan COD, korban mengantarkan pesanan pada esok harinya dengan lokasi di taman samping kodim,” kata Ariek, Sabtu (7/9).Setelah pelaku dan korban bertemu untuk COD, tersangka menelepon istrinya dengan modus akan memesan kembali makanan dimsum.
Tersangka kemudian meminjam kendaraan sepeda motor milik korban MN dengan alibi akan mengambil uang.Dan motor korban pun tidak kembali,” ucap dia.
Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi dan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, personel Polres Subang berhasil mengamankan tersangka.Setelah melakukan penangkapan Satreskrim Polres Subang melakukan pendalaman dan penyelidikan selanjutnya,” tutur Ariek.Pelaku pun dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp900 juta.
0 Komentar