Diberitakan dari
Pria4d.
Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu mengecam keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menetapkan pendudukan Tel Aviv atas wilayah Palestina adalah ilegal dan harus diakhiri segera. Netanyahu menegaskan orang-orang Yahudi tidak bisa dianggap sebagai penjajah di tanah air mereka sendiri.
Seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Sabtu (20/7/2024), Netanyahu dalam tanggapannya juga menyebut putusan Mahkamah Internasional yang dijatuhkan di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/7) waktu setempat sebagai "keputusan kebohongan".
"Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri -- tidak di ibu kota abadi kami Yerusalem, atau di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (merujuk pada Tepi Barat)," tegas Netanyahu dalam pernyataannya.
"Tidak ada keputusan kebohongan di Den Haag yang akan memutarbalikkan kebenaran sejarah ini, dan demikian pula, legalitas permukiman Israel di seluruh wilayah tanah air kami tidak bisa disangkal," ujarnya.
Putusan Mahkamah Internasional ini menarik perhatian karena dilatarbelakangi oleh perang yang terus berkecamuk antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza, sejak dimulai pada Oktober tahun lalu.
Netanyahu juga memimpin gelombang kecaman terhadap keputusan Mahkamah Internasional, yang merupakan pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dari politisi konservatif, sayap kanan dan bahkan kalangan sentris di Israel.
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, yang seorang pemukim Yahudi menyebut Mahkamah Internasional sebagai "organisasi politik dan anti-Semit yang terang-terangan". Dia bahkan menyerukan Israel untuk menegaskan "kedaulatan" atas wilayah pendudukan melalui aneksasi.
"Keputusan di Den Haag membuktikan sekali lagi -- ini merupakan organisasi politik dan anti-Semit yang terang-terangan," kritik Ben Gvir pada Mahkamah Internasional yang berkantor di Den Haag.
0 Komentar