Edarkan Sabu, 2 Sekawan Nyangkut

Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Pirdaus, Desa Bangun Sari, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (25/5) lalu. Dua orang laki-laki berhasil diamankan, yakni PI alias Peri (26) serta HR alias Wanti (32). Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal satres narkoba yang dipimpin oleh IPDA Rahmadhan Hilal. Keduanya merupakan warga Dusun Pirdaus, Desa Bangun Sari, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Selain mengamankan kedua pria itu, polisi berhasil mengamankan dua bungkus plastik klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 13,59 gram bruto, satu pack plastik klip kecil kosong, satu bungkus plastik klip besar kosong, satu unit timbangan elektrik, dan satu buah dompet kecil berwarna merah. Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Bilah Hulu. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di lokasi kejadian,” jelas Kasi Humas, Rabu (29/5). Dihadapan petugas kepolisian, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial B, warga Mandailing Natal, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh petugas. “Tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. Menutup, Kasi Humas mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun.
PRIA4D

1 Komentar