Tuntutan 179 Arsiparis SMA/SMK/SLB di Sulsel Agar TPP Naik Jadi Rp 6 Juta

Makassar - Sebanyak 179 arsiparis SMA/SMK/SLB se-Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut Pemprov Sulsel menaikkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) menjadi Rp 6 juta tiap bulan. Mereka mengeluh selama ini hanya menerima Rp 1 juta yang nominalnya diklaim tidak sesuai dengan aturan. Tuntutan itu disuarakan arsiparis di hadapan anggota Komisi E DPRD Sulsel di kantor DPRD Sulsel pada Kamis (2/5). Arsiparis di bawah naungan Disdik Sulsel itu juga menuntut pembayaran tunjangan fungsional senilai Rp 800 ribu. "Sejak Januari 2024 kami hanya menerima Rp 1 juta per bulan. Sementara kami ini adalah pejabat fungsional, grade kami kelas jabatan 9, tetapi kami hanya dihargai sejumlah Rp 1 juta tunjangan kinerja, seharusnya Rp 6 juta," kata Arsiparis SMAN 20 Makassar Yohana Leban Kabanga kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).


Yohana menganggap arsiparis di OPD lain justru mendapat TPP yang lebih tinggi ketimbang di lingkup Disdik Sulsel. Padahal kata dia, beban kerja mereka sama dengan pegawai fungsional di perangkat daerah lainnya. "Harapan kami ke depannya semoga TPP kami disetarakan dengan arsiparis yang ada di OPD lain karena tugas dan tanggung jawab kami sama tetapi selama ini hak kami tidak sama," ujarnya.


Tuntutan kenaikan TPP menjadi Rp 6 juta itu bukan tanpa alasan. Menurut dia, ini diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi Bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Daerah yang Bersumber dari APBD. "Sampai saat ini TPP yang diberikan kepada kami hanya Rp 1 juta, yang seharusnya kalau aturan ditegakkan maka kami dapat memperoleh Rp 6 juta lebih," tegas Yohana. Yohana menambahkan, 179 arsiparis SMA/SMK/SLB juga meminta pembayaran tunjangan fungsional. Jika mengacu pada Permendagri, sebut dia, nominalnya Rp 800 ribu. "Kami juga berharap tunjangan fungsional kami yang seharusnya melekat di gaji sebanyak Rp 800 ribu dapat dibayarkan. Menurut Permendagri 14 Tahun 2023 seharusnya kekurangan tunjangan fungsional ini dibayarkan oleh negara," imbuhnya. Dia berharap DPRD Sulsel bisa menindaklanjuti aspirasi ratusan arsiparis tersebut. Pihaknya juga tetap membuka ruang dialog dengan Pemprov Sulsel terkait tuntutan mereka yang disebut bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. "Kami dijanji bahwa akan dibahas di rapat dan akan diperhatikan oleh DPR dan kami akan dipanggil kembali dua minggu yang akan datang di rapat kerja nanti dan kami berharap harapan kami ini diwujudkan," harap Yohana.
Sementara anggota Komisi E DPRD Sulsel Ady Ansar menyebut, 179 arsiparis lingkup Disdik Sulsel adalah pegawai yang terdampak kebijakan penyetaraan jabatan. Meski begitu, mereka mengklaim berhak menerima TPP sesuai beban kerja di jabatan fungsionalnya. "Mereka ini dulu adalah kasubag tata usaha di UPT SMA/SMK dan SLB, kemudian ada moratorium penyederhanaan jabatan dari pemerintah, jabatan ini dihapus," kata Ady Ansar kepada wartawan. "Kemudian dia beralih jabatan sub kordinator yang khusus tenaga non-kependidikan penyelenggaraan tata usaha di masing-masing UPT. Lalu sub kordinator itu disetarakan arsiparis," tambahnya.



PRIA4D

0 Komentar