Suami Timbun Jasad Istri 6 Tahun Lalu di Kandea Makassar Segera Diadili

Makassar - Pria berinisial H (43) yang membunuh dan menimbun jasad istrinya, J (35) sejak enam tahun lalu di dalam rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan (Susel), akan segera diadili. Tersangka H akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Pelaku H nekat menghabisi nyawa istrinya di rumahnya di Jalan Kandea, Makassar pada 2018 silam. Pelaku selanjutnya menimbun jasad istrinya di area belakang rumahnya demi menghilangkan jejak pembunuhan. "Kejadiannya 2018," ujar Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi kepada wartawan, Minggu (14/4).


Kasus pembunuhan ini baru terungkap enam tahun kemudian usai anak korban melapor ke Polrestabes Makassar, Sabtu (13/4). Anak korban menduga ibunya tewas dianiaya oleh ayahnya. "Jadi ini berawal dari adanya korban seorang wanita usia 17 yang datang melapor ke Polrestabes Makassar. Melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya, orang tuanya sendiri," ungkap Andi Rian.


Menurut Andi Rian, anak korban sejak awal sudah mencurigai gelagat ayahnya. Pasalnya pelaku beralasan kepada anak korban jika istrinya kabur dengan lelaki lain. "Karena selama ini informasi setelah kita dalami, istrinya katanya lari dengan laki-laki lain," ujar Andi Rian. Keterangan dari anak korban pun ditindaklanjuti aparat kepolisian. Hingga ditemukan dugaan mayat wanita itu merupakan korban penganiayaan. "Ternyata dari keterangan si anak, bahwa ibunya bukan lari tapi dianiaya sampai mati," tambahnya.


PRIA4D

0 Komentar