Rayuan Bejat Remaja Karawang yang Sodomi 11 Bocah
Bandung -
Nasib malang dialami belasan anak Sekolah Dasar (SD) di Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang yang diduga menjadi korban sodomi. Dalam kejadian ini ada 11 anak jadi korban dan pelaku dalam kejadian ini berjumlah dua orang yang masih berusia remaja.
Kasi Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi mengatakan, kedua pelaku yang berstatus pelajar sudah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sudah diamankan per tanggal 15 (Mei) kemarin, terduga pelakunya remaja masih di bawah umur, yang satu terduga pelaku masih berstatus pelajar SMA dan satu terduga pelaku lagi baru keluar SMA tapi memang masih di bawah umur," kata Kusmayadi kepada detikJabar, Kamis (16/5).
Meski jumlah korban yang tercatat ada 11 orang, Kusmayadi menyebut tidak semua korban melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian. "Korban katanya ada 11 anak, tapi yang melapor dan terbukti melampirkan visum itu baru 8 anak. Kita belum tahu juga nanti jumlah pastinya berapa soalnya proses masih berjalan," ujarnya.
Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang Ipda Rita Zahara mengatakan, kedua terduga pelaku melakukan modus operandi untuk menyetubuhi anak sesama jenis dengan cara yang cukup jenius yakni dengan menyenangkan para korban. "Untuk modus operandinya, kedua terduga pelaku ini mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 50-100 ribu untuk para korban yang mau disodomi, dan uang itu nominal yang cukup besar bagi anak-anak ya," kata Rita. Dalam kejadian ini, para korban juga kerap traktir jajanan. Bahkan pelaku juga beberapa kali memberikan hadiah seperti sepatu. "Selain itu korban kerap dibelikan jajanan. Bahkan ada korban ada sejumlah korban yang mengaku dibelikan sepatu oleh terduga pelaku, sehingga mereka (pasrah) dan mau disodomi," tuturnya. Menurutnya, karena proses pemeriksaan masih berjalan, dan dipastikan para korban dalam kondisi yang aman. "Untuk lebih jelasnya nanti ya, sekarang kan masih proses. Yang jelas para korban saat ini dalam kondisi yang aman," ujarnya. Kedua pelaku sodomi yang berhasil diamankan Polres Karawang ini terancam kurungan 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlidungan anak. Kejadian sodomi yang dilakukan dua remaja terhadap 11 anak di Kabupaten Karawang dan juga yang terjadi dibeberapa daerah di Jabar mendapatkan perhatian salah satunya dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jabar. Manager Program LPA Jabar Diana Wati mengatakan, kasus sodomi di Jabar cukup marak terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Dalam kejadian ini, usia anak kerap menjadi korban dan pelaku. Penyebab kasus sodomi menurut Diana diakibatkan beberapa faktor, mulai dari pola asuh dan pengawasan orang tua yang minim terhadap sang anak, hingga pengaruh buruk media sosial dan tekanan dari teman.
"Pola asuh orangtua yang jarang memberikan informasi jelas terkait penjagaan diri anak dari sentuhan orang lain. Pengawasan orangtua yang kurang terkait aktivitas yg dilakukan anak per hari," ujarnya. "Pengaruh media sosial yang cenderung mempertontonkan pornografi maupun porno aksi yang bisa ditiru anak, tekanan teman sehingga membuat korban takut tidak ditemani," tambahnya.
PRIA4D
Meski jumlah korban yang tercatat ada 11 orang, Kusmayadi menyebut tidak semua korban melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian. "Korban katanya ada 11 anak, tapi yang melapor dan terbukti melampirkan visum itu baru 8 anak. Kita belum tahu juga nanti jumlah pastinya berapa soalnya proses masih berjalan," ujarnya.
Terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang Ipda Rita Zahara mengatakan, kedua terduga pelaku melakukan modus operandi untuk menyetubuhi anak sesama jenis dengan cara yang cukup jenius yakni dengan menyenangkan para korban. "Untuk modus operandinya, kedua terduga pelaku ini mengiming-imingi korban uang sebesar Rp 50-100 ribu untuk para korban yang mau disodomi, dan uang itu nominal yang cukup besar bagi anak-anak ya," kata Rita. Dalam kejadian ini, para korban juga kerap traktir jajanan. Bahkan pelaku juga beberapa kali memberikan hadiah seperti sepatu. "Selain itu korban kerap dibelikan jajanan. Bahkan ada korban ada sejumlah korban yang mengaku dibelikan sepatu oleh terduga pelaku, sehingga mereka (pasrah) dan mau disodomi," tuturnya. Menurutnya, karena proses pemeriksaan masih berjalan, dan dipastikan para korban dalam kondisi yang aman. "Untuk lebih jelasnya nanti ya, sekarang kan masih proses. Yang jelas para korban saat ini dalam kondisi yang aman," ujarnya. Kedua pelaku sodomi yang berhasil diamankan Polres Karawang ini terancam kurungan 15 tahun penjara karena telah melanggar pasal 81 Jo 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlidungan anak. Kejadian sodomi yang dilakukan dua remaja terhadap 11 anak di Kabupaten Karawang dan juga yang terjadi dibeberapa daerah di Jabar mendapatkan perhatian salah satunya dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jabar. Manager Program LPA Jabar Diana Wati mengatakan, kasus sodomi di Jabar cukup marak terjadi dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Dalam kejadian ini, usia anak kerap menjadi korban dan pelaku. Penyebab kasus sodomi menurut Diana diakibatkan beberapa faktor, mulai dari pola asuh dan pengawasan orang tua yang minim terhadap sang anak, hingga pengaruh buruk media sosial dan tekanan dari teman.
"Pola asuh orangtua yang jarang memberikan informasi jelas terkait penjagaan diri anak dari sentuhan orang lain. Pengawasan orangtua yang kurang terkait aktivitas yg dilakukan anak per hari," ujarnya. "Pengaruh media sosial yang cenderung mempertontonkan pornografi maupun porno aksi yang bisa ditiru anak, tekanan teman sehingga membuat korban takut tidak ditemani," tambahnya.
PRIA4D
0 Komentar