Mandailing Natal -
Seorang pria beristri di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), Suroso Batubara (24) ditangkap karena membunuh pacarnya Evi Indah Sari (19) dengan cara menggorok leher dan membuang jasad korban ke sungai. Pelaku terancam 15 tahun penjara atas perbuatan sadisnya tersebut.
"(Dijerat) Pasal 338 dan 365 KUHP. (Ancaman) 15 tahun (penjara)," kata Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, Selasa (30/4/2024).
Arie mengatakan korban tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat membunuh korban itu. "Tidak, karena sudah kalap saja mungkin," ujarnya.
Sebelumnya, Arie mengatakan pembunuhan itu terungkap usai jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Aek Pohon Sabalolap, Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Kamis (25/4). Sementara pelaku Suroso Batubara ditangkap Senin pagi.
"Awalnya ada penemuan mayat perempuan mengambang di Sungai Aek Pohon Desa Salambue. Setelah dicek, identitas atas nama Evi Indah Sari. Yang pertama kali menemukan warga lagi menjala ikan di sungai tersebut," kata AKBP Arie saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (29/4)
Sebelum ditemukan tewas, kata Arie, korban sempat mengantarkan kakaknya dari rumah mereka ke Desa Salambue pada Rabu (24/4) sekira pukul 18.00 WIB. Setelah mengantar kakaknya, korban pulang sendiri ke rumah.
Sekira pukul 19.00 WIB, kakak korban sempat menghubungi dan menanyakan posisi korban. Saat itu, korban mengaku tengah berteduh karena hujan. Namun, setelah itu, korban sudah tidak dapat dihubungi.
"Pada pukul 19.00 WIB korban pulang sendiri. Sekitar pukul 19.30 WIB kakaknya yang diantar tadi menghubungi korban untuk menanyakan posisi. Korban sempat menjawab sedang istirahat karena hujan. Kemudian bertanya lagi, sudah tidak dijawab lagi. Jadi, komunikasi terakhir melalui hp pukul 19.30 WIB," sebutnya.
Keluarga korban pun mencari keberadaan korban, tetapi tidak kunjung ditemukan. Pada akhirnya, posisi korban baru diketahui usai jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Aek Pohon.
Pihak kepolisian yang menerima informasi penemuan mayat itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengetahui bahwa pelaku pembunuhan itu adalah Suroso. Lalu, sekitar pukul 03.00 tadi, pihak kepolisian menuju rumah pelaku di Desa Hutabangun, Kecamatan Panyabungan Timur untuk menangkapnya.
Namun, saat itu pelaku tidak ditemukan di dalam rumahnya. Alhasil, petugas menyisir keberadaan pelaku dan menemukannya tengah bersembunyi di ladang karet warga sekira pukul 06.00 WIB, tadi.
"Kita mencari terus sampai ke area kebun karet, pada 06.00 WIB pagi ketemulah pelaku sedang bersembunyi di areal kebun karet warga di Desa Hutabangun," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Arie, pelaku membunuh korban dengan cara menampar, mencekik leher dan membenamkan kepala korban ke sungai. Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku menyayat leher korban menggunakan pisau.
"Jadi, pada saat kejadian, ada pertengkaran mulut antara pelaku dan korban, sehingga pelaku emosi dan kemudian menampar, mencekik leher korban, dan membenamkan kepala korban di sungai tersebut. Kemudian ditambah lagi menyayat leher korban. Jadi, pelaku menyayat korban dengan sebuah pisau di dalam air, sehingga untuk darahnya terseret arus sungai. Korban mati, langsung dihanyutkan dan ditinggalkan di aliran sungai tersebut. " ujarnya.
PRIA4D
0 Komentar