Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi

Penyidik Polda Jambi mengungkap perkembangan kasus pembunuhan yang dilakukan FH terhadap seorang begal berinisial E di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Pembunuhan itu terjadi lantaran FH berusaha membela diri ketika terjadi pemalakan oleh E. FH yang awalnya dipalak oleh E melakukan pembelaan karena sempat dilukai oleh E," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Minggu (12/5). Kombes Andri menjelaskan bahwa kasus pembunuhan itu terjadi pada Selasa (30/4). saat itu. FH dan adiknya berinisial LH mengendarai sepeda motor di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar. Dalam perjalanan, FH dan LH dihentikan dua orang pelaku begal berinisial E dan H.
PRIA4D

0 Komentar