Ini Alasan Montir Motor Sebar Video Mesum dengan Siswi SMP di Mojokerto
Mojokerto -
Riko Wahyudi (19) tega memerkosa dan menyebarkan video mesumnya dengan seorang siswi SMP di Mojokerto. Montir sepeda motor ini berdalih nekat menyebarkan konten asusila itu agar tidak diputuskan korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama menjelaskan Riko berkenalan dengan korban lewat medsos. Pemuda asal Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan ini berpacaran dengan korban.
Sekitar sepekan kemudian, Riko membawa korban ke rumahnya pada malam takbiran, Selasa (9/4). Saat itu, pelaku juga mengajak gadis berusia 13 tahun tersebut ke rumah kakaknya.
"Lalu pelaku mengajak korban ke sebuah linggan atau tempat membakar bata merah dengan dalih lewat jalan pintas untuk pulang," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (22/5/2024). Di dalam linggan itu lah, lanjut Nova, Riko memerkosa korban. Tidak hanya itu, tersangka juga merekam adegan mesumnya dengan korban menggunakan ponsel miliknya.
Baru setelahnya, pelaku mengantar pulang siswi SMP asal Kecamatan Dlanggu, Mojokerto itu. Perbuatan bejat Riko akhirnya terbongkar akibat ulahnya sendiri. Montir sepeda motor ini sengaja menyebarkan video mesumnya dengan korban kepada teman-teman sekolah korban. Hingga video mesum itu sampai ke tangan ibu korban pada Kamis (25/4). "Alasannya menyebarkan video itu supaya tidak diputus cintanya, mungkin (Riko) takut diputus oleh korban," jelasnya. Ternyata, ibu korban mendapatkan video mesum itu dari teman sekolah putrinya. Sontak korban dicecar pertanyaan oleh kedua orang tuanya ihwal video asusila itu. Sehingga mau tak mau siswi SMP itu menceritakan perbuatan Riko kepada dirinya. Keesokan harinya, Jumat (26/4), ayah korban melapor ke Polres Mojokerto. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Riko di rumahnya pada Minggu (28/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti hasil visum korban, pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat bersetubuh, serta ponsel milik pelaku yang berisi rekaman video mesum dengan korban. Kini, Riko harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Nova menambahkan, Riko dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 76D junto pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, serta pasal 76E junto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tidak hanya itu, Riko juga dikenakan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. "Ancaman pidana untuk persetubuhan dan pencabulan anak maksimal 15 tahun penjara. Kalau UU ITE ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tegasnya. Kepada awak media, Riko mengakui perbuatannya menyetubuhi korban dan merekam video persetubuhan tersebut. Tujuannya merekam adegan mesum itu sebatas untuk koleksi. Hanya saja ihwal alasannya menyebarkan video tersebut, ia terkesan asal menjawab. "Saya yang merekam, buat lihat saja. (Kenapa disebar?) Tidak kenapa-napa," tandasnya.
PRIA4D
"Lalu pelaku mengajak korban ke sebuah linggan atau tempat membakar bata merah dengan dalih lewat jalan pintas untuk pulang," terangnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (22/5/2024). Di dalam linggan itu lah, lanjut Nova, Riko memerkosa korban. Tidak hanya itu, tersangka juga merekam adegan mesumnya dengan korban menggunakan ponsel miliknya.
Baru setelahnya, pelaku mengantar pulang siswi SMP asal Kecamatan Dlanggu, Mojokerto itu. Perbuatan bejat Riko akhirnya terbongkar akibat ulahnya sendiri. Montir sepeda motor ini sengaja menyebarkan video mesumnya dengan korban kepada teman-teman sekolah korban. Hingga video mesum itu sampai ke tangan ibu korban pada Kamis (25/4). "Alasannya menyebarkan video itu supaya tidak diputus cintanya, mungkin (Riko) takut diputus oleh korban," jelasnya. Ternyata, ibu korban mendapatkan video mesum itu dari teman sekolah putrinya. Sontak korban dicecar pertanyaan oleh kedua orang tuanya ihwal video asusila itu. Sehingga mau tak mau siswi SMP itu menceritakan perbuatan Riko kepada dirinya. Keesokan harinya, Jumat (26/4), ayah korban melapor ke Polres Mojokerto. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, tim dari Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Riko di rumahnya pada Minggu (28/4) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti hasil visum korban, pakaian yang digunakan pelaku dan korban saat bersetubuh, serta ponsel milik pelaku yang berisi rekaman video mesum dengan korban. Kini, Riko harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Nova menambahkan, Riko dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 76D junto pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, serta pasal 76E junto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tidak hanya itu, Riko juga dikenakan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. "Ancaman pidana untuk persetubuhan dan pencabulan anak maksimal 15 tahun penjara. Kalau UU ITE ancaman pidananya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," tegasnya. Kepada awak media, Riko mengakui perbuatannya menyetubuhi korban dan merekam video persetubuhan tersebut. Tujuannya merekam adegan mesum itu sebatas untuk koleksi. Hanya saja ihwal alasannya menyebarkan video tersebut, ia terkesan asal menjawab. "Saya yang merekam, buat lihat saja. (Kenapa disebar?) Tidak kenapa-napa," tandasnya.
PRIA4D
0 Komentar