Detik-detik Juru Parkir Liar Membenturkan Kepalanya ke Wajah Pengemudi Ojol
- PEKANBARU – Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojek online alias ojol daring di depan restoran makanan cepat saji di Pekanbaru, Riau.
Dua di antara tiga orang tersangka diketahui merupakan juru parkir (jukir) liar.
Kepala Polsek Binawidya, Kota Pekanbaru, Kompol Asep Rahmat menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah unsurnya dinilai tercukupi, di antaranya barang bukti dan pernyataan saksi.
Kami akan usut lebih lanjut perkara ini. Kejahatan premanisme tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun," ucap Asep saat pengungkapan kasus di Pekanbaru, Jumat (24/5).
Kompol Asep mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru terkait juru parkir liar yang tidak memiliki izin.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sebelumnya akibat penganiayaan itu, ratusan pengemudi ojek daring menyerbu gerai makanan cepat saji tersebut, Kamis (23/5).
Peristiwa tersebut bermula saat Hendrianto (34) yang merupakan pengemudi ojek online atau ojol mengambil orderan di restoran tersebut dan ditagih uang parkir.
PRIA4D
PRIA4D
0 Komentar